Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Miris, Seorang Kakek di Tapsel Cabuli Empat Santri di Pesantren

Redaksi 20/04/2025

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Telegram
  • WhatsApp

 

METRO24.CO, TAPSEL – Kasus memprihatinkan kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Tapanuli Selatan. Pasalnya, seorang pria lanjut usia berinisial A. Harahap alias Safi’i diduga cabuli 4 anak Santri Ponpes Adawiyah Albaqi.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H, dalam keterangan persnya pada Sabtu, 19 April 2025, menyampaikan bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Mako Polres Tapsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap empat anak laki-laki di bawah umur yang merupakan santri di Pondok Pesantren Adawiyah Albaqi. Penanganan kasus ini kami lakukan secara serius,” tegas Kapolres didampingi Kasat Reskrim, Iptu Agus Purnomo, S.H., M.H.

Perbuatan tidak senonoh tersebut pertama kali terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di rumah pelaku.

Berdasarkan informasi, pelaku kerap mendekati para korban dengan cara memberi uang dan perhatian agar mereka mau menuruti permintaannya.

Para korban masing-masing berusia 13 hingga 14 tahun, berasal dari berbagai daerah di Tapanuli Selatan, Padangsidimpuan, dan Palas.

Kapolres menjelaskan, modus pelaku dilakukan secara berulang dan menyasar korban yang masih berstatus sebagai pelajar. Saat ini, para korban telah didampingi untuk menjalani proses hukum dan pemulihan psikologis.

Pelaku dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat dan koordinasi cepat antar aparat. Pada Jumat, 18 April 2025, pelaku diamankan oleh para santri dan dilaporkan kepada Kepala Desa Pasir Matogu.

Untuk mencegah amukan massa, pelaku dibawa ke kantor desa, lalu diserahkan kepada pihak Polsek Batang Angkola. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapsel.

Kini, proses penyidikan tengah berlangsung. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan tidak segan melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak.

“Kami pastikan, setiap bentuk kejahatan terhadap anak akan kami tindak tegas. Mari kita jaga bersama lingkungan pendidikan dari pelaku-pelaku yang merusak masa depan generasi muda,” tutup Kapolres. (Irul Daulay)

Terkait

Tags: Kakek cabul tapsel

Continue Reading

Previous: Kejari Diminta Tuntaskan Dugaan Korupsi di BUMD Tapsel
Next: Kapolrestabes Medan Perintahkan Seluruh Kapolsek: Bubarkan Geng Motor SL dan RNR

Berita Lainnya

Pengiriman Jasad Bayi Via Ojol Terungkap, Hasil Hubungan Terlarang Saudara Kandung di Belawan

Pengiriman Jasad Bayi Via Ojol Terungkap, Hasil Hubungan Terlarang Saudara Kandung di Belawan

09/05/2025
Merasa Terancam Dikepung Puluhan Pemuda Bersajam, Kapolres Lepaskan Tembakan Guna Membela Diri

Merasa Terancam Dikepung Puluhan Pemuda Bersajam, Kapolres Lepaskan Tembakan Guna Membela Diri

05/05/2025
Pemilik Usaha Kusuk Lulur Bunga Yana Ditemukan Tidak Bernyawa 

Pemilik Usaha Kusuk Lulur Bunga Yana Ditemukan Tidak Bernyawa 

28/04/2025

TERKINI

Simpan 382 Paket Sabu Siap Edar di Rumah, Satresnarkoba Polres Karo Guncang Publik 1

Simpan 382 Paket Sabu Siap Edar di Rumah, Satresnarkoba Polres Karo Guncang Publik

12/05/2025
Reuni Akbar IKAL SMAN 6 Meriah, Jadi Wadah Silaturahmi dan Santuni Mantan Guru 2

Reuni Akbar IKAL SMAN 6 Meriah, Jadi Wadah Silaturahmi dan Santuni Mantan Guru

12/05/2025
Waisak Penuh Harapan, 38 Warga Binaan Rutan Medan Terima Remisi Khusus 3

Waisak Penuh Harapan, 38 Warga Binaan Rutan Medan Terima Remisi Khusus

12/05/2025
Kapolrestabes Medan Pastikan Perayaan Hari Raya Waisak Aman 4

Kapolrestabes Medan Pastikan Perayaan Hari Raya Waisak Aman

12/05/2025
Patroli Presisi Sat Samapta Polres Sergai  5

Patroli Presisi Sat Samapta Polres Sergai 

12/05/2025
Berkat Laporan dari Masyarakat, Pengedar Sabu di Desa Labu Rampah Berhasil Ditangkap Polsek Marbau 6

Berkat Laporan dari Masyarakat, Pengedar Sabu di Desa Labu Rampah Berhasil Ditangkap Polsek Marbau

12/05/2025
Tim Anti Preman Polres Aceh Barat Gelar Patroli Malam di Lokasi Rawan, Amankan Remaja Diduga Ikuti Balap Liar 7

Tim Anti Preman Polres Aceh Barat Gelar Patroli Malam di Lokasi Rawan, Amankan Remaja Diduga Ikuti Balap Liar

12/05/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.