
METRO24.CO, BINJAI – Satres narkoba polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki diduga bandar narkoba jenis ekstasi berinisial FSL (21) warga Link. IV Sidosari Luar desa Tanjung Selamat kecamatan Padang Tualang Kab. Langkat.
Informasi diperoleh, pelaku ditangkap di jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Kartini, Kecamatan Binjai Kota, dipimpinan Kanit I Ipda Eddy Supratman, S.H, Senin (21/04) pukul 00.15 wib dini hari.
Awalnya polisi melakukan penyelidikan sesuai informasi bahwa di TKP akan ada transaksi jual beli narkoba. Petugas menemukan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya dengan No. Pol BK 1253 PZ berhenti di pinggir jalan. Polisi langsung mendekati mobil tersebut. Saat itu pelaku berupaya untuk menghindar.
Petugas langsung melakukan penyergapan. Dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 (sembilan) butir pil narkotika jenis ekstasi yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat netto 3,16 gr, 1 (satu) buah kotak rokok magnum (tempat menyimpan ekstasi).
Selanjutnya, polisi mengamankan pelaku dan turut menyita berang bukti, 1 (satu) unit Hp Iphone warna hijau dan 1 (satu) unit mobil Toyota Calya dengan No. Pol BK 1253 PZ.
Saat diinterogasi, FSL mengaku kalau dirinya sedang menunggu seseorang yang telah memesan pil ekstasi kepadanya. Terhadap terduga FSL, dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri SE, membenarkan penangkapan tersebut. Hal jni merupakan komitmen polres Binjai untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnyai.
“Tersangka sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan. Sejauh ini kita telah menginterogasi tersangka, dan kita masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkoba tersangka ini, ” Kata Syamsul, Rabu (22/4). (sopian)