METRO24.CO, MEDAN – Modus bongkar kasus proyek laboratorium di Kota Sibolga, AWS yang mengaku oknum jaksa bidang intelijen di Kejatisu diamankan bersama rekan sejawatnya HPN.
Keduanya diamankan dari lokasi berbeda usai melakukan pertemuan dengan seorang pengusaha DS di sebuah warung kopi di Jalan Garuda, Sei Sikambing Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH kepada wartawan, Rabu (4/12/2024) mengungkapkan, kejadian bermula pada Selasa (3/12/2024) ketika DS menerima pesan dari seseorang yang mengatasnamakan jaksa Kejati Sumut dengan nama AWS.
DS kemudian menghubungi AWS yang mengklaim sebagai jaksa di Bidang Intelijen Kejati Sumut dan mengajukan permintaan pertemuan mendesak.
Meskipun DS menyarankan pertemuan di kantor keesokan harinya, AWS bersikeras untuk bertemu segera karena ada hal penting yang ingin disampaikan.
“Berdasarkan keterangan DS kepada pihak Kejati Sumut, mereka sepakat untuk bertemu di sebuah warung kopi di area Sei Sikambing, Medan,” ungkap Adre W Ginting.
Saat tiba di warung kopi tersebut, DS melihat kehadiran HPN yang sudah dikenal sebelumnya, meski HPN tidak langsung mendekati meja DS.
Tak lama berselang, AWS muncul dengan ID Card berwarna hijau bertuliskan nama AWS SH sebagai jaksa Intel Kejati Sumut dan HPN turut bergabung.
Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menuturkan bahwa dalam pertemuan tersebut, AWS membahas masalah proyek laboratorium di Sibolga yang dikerjakan DS, menyinggung adanya hambatan dalam proyek tersebut.
“Pada kesempatan itu, AWS meminta sejumlah uang kepada DS, dengan alasan untuk ‘mengurus jabatan Kasi Intel di Sumut’ sebelum keberangkatan ke Jakarta. Jika permintaan ini tidak dipenuhi, posisi DS dalam proyek di Sibolga akan dirugikan,” jelas Adre.
DS kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta kepada AWS, yang selanjutnya diserahkan kepada HPN sebelum AWS meninggalkan lokasi pertemuan.
Tim Intelijen yang sudah berada di tempat berhasil mengamankan HPN, sementara AWS ditangkap di sekitar Jalan Sei Serayu, Medan.
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dari mereka disita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, kartu identitas Kejati Sumut atas nama Andi, SH, kartu anggota Kejari Kuala Simpang, HP Xiaomi, borgol, sepeda motor Mio Soul, dan martil.
“Mereka berdua telah diamankan, dan setelah pemeriksaan di Kejati Sumut, keduanya diserahkan kepada pihak Kepolisian untuk proses hukum yang lebih lanjut,” tegas Adre.
Kasi Penkum menegaskan bahwa tindakan tegas tersebut diambil untuk melindungi reputasi institusi serta masyarakat dari kejahatan penipuan dan pemerasan.
“Kami tidak akan pernah bertoleransi terhadap tindakan yang dapat merusak integritas lembaga penegak hukum. Kejaksaan berkomitmen untuk menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap oknum yang menyamar sebagai jaksa atau lembaga hukum, dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib,” pungkasnya. (sidik)