METRO24.CO, BINJAI – Ketua DPC Peradi Binjai Langkat terpilih masa priode 2022-2027, Abdul Latip, SAg, MH mengaku akan segera melayangkan gugatan ke pengadilan terkait soal pelaksanaan Muscablub DPC Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia Binjai Langkat yang sudah berlangsung.
“Paling lama Senin minggu depan akan kita layangkan gugatan ke pihak pengadilan terkait soal pelaksanaan Muscablub Peradi Binjai Langkat tersebut,” kata Abdul Latip, Rabu (31/7/2024) siang.
Alasan Abdul Latip melakukan gugatan ke pengadilan karena beliau menganggap pelaksanaan Muscablub Peradi Binjai Langkat tidak sesuai prosedur berdasarkan aturan AD/ART organisasi.
“Selaku pengacara yang tergabung dalam Peradi kami ingin mengetahui apakah Muscablub yang digelar sudah memenuhi AD/ART atau belum. Untuk itu harus ada pembuktiannya dari pengadilan,” ujarnya.
Nah, mengenai anggapan bahwa pelaksanaan Muscablub sudah sesuai aturan AD/ART, Abdul Latip menilai itu sah-sah saja. Namun begitu, sah-sah juga Abdul Latip bersama beberapa pengacara lainnya memiliki pendapat atau pendangan yang berbeda.
“Kami mengira Muscablub yang sudah dilaksanakan itu jelas tidak sesuai dengan aturan AD/ART. Jadi untuk membuktikan sah atau tidaknya haruslah ada keputusan dari pengadilan,” kata Latip.
Pun begitu, Latip mengaku tetap menghormati keputusan rekan-rekannya yang telah melaksanakan Muscablub karena memang hak mereka. Namun apakah sudah sesuai AD/ART, kata Latip harus dibuktikan dalam proses pengadilan.
Sebagaimana diketahui, Abdul Latip merupakan Ketua DPC Peradi Binjai Langkat terpilih masa bhakti 2022-2027. Beliau diangkat berdasarkan SK Dewan Pimpinan Nasional Peradi Nomor Kep.100 / Peradi /DPN / V / 2021 tanggal 6 Mei 2021. Kemudian SK.Korwil Sumut Aceh nomor .001 / DPN / Peradi Korwil Sumut Aceh tanggal 16 Februari 2022.
“Mandat SK saya sampai dengan tahun 2027. Selama ini sebagai Ketua DPC Peradi Binjai Langkat saya merasa telah menjalankan roda organisasi Peradi Binjai Langkat dengan benar,” sebutnya.
Hingga sampai saat ini, Abdul Latif mengaku dirinya tidak pernah menerima surat pemberitahuan oleh DPN Peradi / Korwil Sumut /Aceh terkait soal apapun yang berkaitan dengan rencana Muscablub.
“Seharusnya jikapun ada kesalahan yang saya perbuat atau dianggap melanggar aturan AD/ART seharusnya DPN Peradi Korwil Sumut/Aceh memberikan teguran kepada saya. Ini tidak tiba-tiba saya dengar sudah mau ada pelantikan kepengurusan yang baru lagi, jelas saja saya merasa kecewa,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPN Peradi Korwil Sumut/Aceh, Marasami menjelaskan proses pelaksanaan Muscablub DPC Peradi Binjai Langkat sudah sesuai aturan AD/ART yang berlaku. Karena sudah disetujui lebih dari 2/3 seluruh jumlah anggota yang mengajukan mosi tidak percaya dan minta agar dilaksanakan Muscablub.
“Pelaksanaan Muscablub Peradi Binjai Langkat sudah sesuai AD/ART dan aturan yang berlaku,” ujarnya. (bay)