
METRO24, MEDAN – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menilai pengawasan yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Langkat belum maksimal.
Hal itu buntut dari seorang narapidana (napi) dituntut pidana mati karena mengendalikan peredaran sabu seberat 11 kg menggunakan handphone dari dalam lapas.
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut James Marihot Panggabean mengatakan, jika napi mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas menggunakan handphone, artinya adanya hal yang belum maksimal pada Lapas Narkotika Langkat dalam melakukan pengawasan.
“Jika ada komunikasi yang terjalin antara napi di dalam lapas dengan orang di luar lapas, menunjukkan adanya penggunaan handphone di dalam lapas. Artinya ada pengawasan yang belum maksimal atau dikendalikan dan diawasi oleh Kalapas Narkotika Langkat dan jajarannya dalam mengatasi peredaran narkoba,” kata James, Sabtu (19/10/2024).
Selain itu James juga menyayangkan jika ada seorang napi yang berada di Lapas Narkotika bisa mengendalikan peredaran narkotika dengan menggunakan handphone.
“Walau napi tersebut sedang proses peradilan, tetapi adanya napi yang mengendalikan peredaran sabu tersebut hal itu sangat disayangkan, apalagi dengan status narapidana Lapas Narkotika,” ucapnya.
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut itu juga meminta kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kalapas Narkotika Langkat dan jajarannya.
Hal tersebut, kata James, agar tidak ada lagi narapidana yang berani mengendalikan peredaran sabu dari dalam lapas. Selain itu, James juga meminta agar Kakanwil Kemenkumham Sumut menindak jika jajaran Lapas Narkotika Langkat ada ikut bermain dalam peredaran narkotika.
“Pernyataan kelembagaan WBBK dan WBBM maka pengendalian dan pengawasan harus secara rutin dilakukan secara berkala oleh Kalapas, terlebih dalam berpartisipasi mencegah peredaran narkoba. Evaluasi kerja di Lapas Narkotika Langkat harus dilakukan oleh Kakanwil Kemenkumham Sumut dalam menjamin tidak adanya alat komunikasi dan memberantas narkoba di dalam lapas,” tegasnya.
“Selain itu, jika ada jajaran Lapas Narkotika Langkat yang ikut memuluskan narapidana dalam melakukan peredaran narkoba dari dalam lapas. Maka Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut agar segera menindaknya,” tutup James.
Untuk diketahui, narapidana (napi) Lapas Narkotika Langkat dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. Jaksa meyakini napi bernama Sayed Abdillah itu telah mengendalikan sabu seberat 11 kg dari dalam Lapas Narkotika Langkat.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana mati kepada terdakwa Sayed Abdillah,” kata jaksa Bastian Sihombing dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. (ansah)