Narkoba dan Penipu Online marak di Lapas Narkotika Raya, Kanwil Kemenhumkam diminta Bertindak

METRO24.CO, MEDAN — Kakanwil Kemenhumkam Sumut diminta tindak tegas Big Bos Sabu di blok Patimura dan blok Kartini  Lapas Kelas IIA Narkotika Pematang Siantar.

Selain narkoba,  penipuan online (Lodes) juga marak di lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Siantar hingga muncul dugaan ada oknum-oknum yang mendapat keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.

Faisal (26) mahasiswa yang Sekjen Pemuda Anti Narkotika (PAN) dan aktif dalam berbagai organisasi mengatakan peredaran narkoba di dalam lapas bukan lagi rahasia umum. Hal ini terjadi karena ada kemudahan dan kerjasama oknum-oknum terhadap bandar yang sudah menjadi warga binaan.

“Barang haram tersebut bisa masuk ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar karena adanya kerjasama dengan seorang pembantu pegawai Lapas (Tamping),” ujarnya.

Berdasarkan informasi, lanjut Faisal, di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, narkoba yang beredar milik Vicky, mantan napi yang diduga kerja sama dengan oknum Tamping berinisial D.

Ironisnya, kata Faisal, menurut sumber yang juga mantan WBP di lapas tersebut, Agar narkoba jenis sabu sabu itu bisa lolos masuk ke dalam lapas diduga karena adanya Fee kepada oknum lapas.

“Untuk 1 kg sabu fee yang disetorkan 100 juta yang terima Tamping D,” terangnya.

“Dia melanjutkan, jika memang mereka tak ada terima upeti, coba dipindahkan seluruh WBP dari blok Pattimura dan Kartini,” pinta Faisal.

Untuk itu, Faisal meminta kepada Kepala kantor wilayah kementerian hukum Sumatera Utara agar segera melakukan tindakan tegas dengan membongkar habis dan memindahkan seluruh penghuni kamar blok Pattimura dan Kartini. (win)