Teks foto : Bukti Transfer Ngaku Pegawai Jenderal Pajak Kuras Nasabah Bank BRI Cabang Kabanjahe, Kornelius Depari sebesar Rp 75juta.
METRO24.CO, TANAH KARO – Pelaku yang berhasil menguras uang Nasabah Bank BRI, Kornelius Depari sebesar Rp 75juta resmi dilaporkan ke Polres Karo.
Laporan ini diterima An. Kepala Kepolisian Resort Tanah Karo, Kanit SPKT 3, Aiptu Ferdinan Sembiring. Tertuang dalam laporan STPLK /15/X/2024/SU/RES T. KARO,Tertanggal 16 Oktober 2024.
Laporan tersebut guna keperluan pembelokiran nomor rekening penerima uang yang di transfer dari Rekening Bank BRI Kabanjahe, An Kornelius Depari, ke Bank NOBU An, DESIH.
Modusnya pelaku mengaku sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sehingga berhasil menguras uang 75juta dengan dalih pengurusan perpajakan PT Depari Mbredo Trasport yang bergerak dalam bidang Transportasi angkutan ini beralamat di Kabupaten Karo.
Kornelius yang juga seorang jurnalis (Wakil Ketua Persadaan Jurnalis Kabupaten Karo) ini, berharap kepada petugas terutama Pihak Bank BRI Kabanjahe supaya dapat menuntaskan peristiwa yang dialaminya.
Untuk itu lanjut dikatakan Kornel, jikalau pihak Bank BRI tidak bisa melacak penerima uang di Bank NOBU Atas Nama DESIH, ini menjadi pertanyaan besar dirinya. kenapa saya katakan demikian, hal seperti itu kejadian pihak Bank BRI tidak bisa menyelamatkan uang Nasabah.
Dikonfirmasi Otoritas jasa keuangan, mengatakan itu tugas pegawai Bank BRI untuk menyelusuri nomor Rekening yang ada di Bank NOBU, data mereka sudah barang tentu ada di Bank tersebut, kalau pihak BRI diam seribu bahasa tanpa memperdulikan keluhan nasabah dilaporkan kembali Bank BRI nya itu, katanya.
Demikian juga pihak Bank NOBU saat dikonfirmasi, data penerima uang bisa diberikan kalau ada surat dari Bank BRI, karena itu sudah interan kami sesama Bank, sebutnya. Bila pihak Bank BRI ada kesulitan untuk menulusuri tersebut, itu perlunya Laporan Polisi nasabah, untuk meriksa semua instasi terkait.
Sementara Pimpinan Cabang Bank BRI Kabanjahe, Hermanto saat dikonfirmasi, mengatakan, kita masih mencari info namun belum terhubung, karena urusan di bank BRI ini semua di kantor pusat, katanya.
Apa saja kewajiban bank kepada nasabah?Serta bank berkewajiban untuk menjaga uang nasabah, menerima uang nasabah, menjaga uang nasabah, menjaga uang nasabah penyimpan. 3. Bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah dan bank dapat kita lihat dengan adanya pembagian hukum secara implicit dan pembagian hukum secara eksplisit. (Koko/JG)