Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Oknum ASN Dinkes Medan Jalani Sidang Perdana, Tak Ditahan Meski Terjerat Kasus Penganiayaan

Redaksi 12/12/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

METRO24, MEDAN – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan, Doris Fenita Br Marpaung (46), bersama kakaknya Riris Partahi Br Marpaung (50) didakwa melakukan penganiayaan dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Meski terjerat kasus penganiayaan, namun kedua terdakwa tak ditahan.

Dilansir wartawan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Kamis (12/12/2024) siang, disebutkan, dakwaan terhadap kedua terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Medan, Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan.

JPU Sri Yanti dalam surat dakwaannya menyebutkan, kedua terdakwa melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi yang bernama Erika Tresia Siringo-ringo.

“Awalnya pada Kamis (9/11/2023) sekira pukul 17.00 WIB lalu. Saat itu, saksi korban Erika sedang berada di halaman rumah yang terletak di Jalan M. Nawi Harahap, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai,” kata JPU Sri Yanti di hadapan majelis hakim diketuai Nani Sukmawati.

Ketika itu, lanjut JPU, tengah berlangsung acara dukacita karena meninggalnya kakak mamak saksi korban (inangtua) di halaman rumah tersebut. Kemudian, ramai orang datang termasuk kedua terdakwa untuk melayat.

“Lalu, kedua terdakwa ada berdebat dengan keluarga dan saksi korban tidak mengetahui apa permasalahannya. Setelah itu, saksi korban melarang agar kedua terdakwa jangan ribut. Kemudian, terdakwa Doris mendekati saksi korban,” jelas JPU Sri Yanti.

JPU Sri Yanti melanjutkan, seketika terdakwa Doris langsung menampar pipi sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan kuku dan tangan kanannya. Setelah itu, terdakwa Riris mendekati saksi korban dengan posisi berdiri di samping kanan saksi korban.

“Tiba-tiba terdakwa Riris menjambak rambut saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya dan secara bersamaan terdakwa Doris juga ikut menarik rambut saksi korban. Kemudian, kedua terdakwa bersama-sama menarik badan saksi korban dan menyeretnya keluar dari halaman rumah hingga di pinggir jalan depan rumah tersebut,” sebut JPU Sri Yanti.

Setibanya di pinggir jalan, diungkapkan JPU Sri Yanti, saksi korban langsung dihempaskan ke aspal oleh kedua terdakwa dengan sekuat tenaga, sehingga saksi korban terjatuh miring ke sebelah kanan di atas aspal.

“Pada saat itu warga sudah ramai dan memisahkan kedua terdakwa. Sedangkan saksi korban, langsung kembali masuk ke dalam rumah,” ungkap JPU Sri Yanti.

Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan, selanjutnya majelis hakim menunda dan kembali akan melanjutkan persidangan pada Senin (16/12/2024) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari kedua terdakwa.

Untuk diketahui, dalam proses persidangan, kedua terdakwa tidak ditahan oleh JPU pada Kejari Medan. Sehingga, pada Senin mendatang keduanya diminta hadir tepat waktu oleh majelis hakim sebagai bentuk kooperatif terhadap hukum. (ansah)

Terkait

Tags: ASN Dinkes Medan Terjerat kasus penganiayaan Kasus penganiayaan Kejari Medan Oknum Dinkes Medan Tak ditahan jaksa

Continue Reading

Previous: Polsek Medan Barat Hadiahi Timah Panas Kepada Residivis Kasus Pencurian 
Next: Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Hancurkan Barak Narkoba di Kutalimbaru

Berita Lainnya

Tekan Angka Pelanggaran Lalulintas, Kapolrestabes Pimpin Apel Operasi Patuh Toba 2025

Tekan Angka Pelanggaran Lalulintas, Kapolrestabes Pimpin Apel Operasi Patuh Toba 2025

15/07/2025
Marak Pencurian Sawit, Pemkab Batubara Dan Polsek Limapuluh Bahas Bersama Keluhan Masyarakat

Marak Pencurian Sawit, Pemkab Batubara Dan Polsek Limapuluh Bahas Bersama Keluhan Masyarakat

15/07/2025
IRT dan Wiraswastawan Tanjung Balai Diciduk Satres Narkoba Polres Batu Bara di Indrapura

IRT dan Wiraswastawan Tanjung Balai Diciduk Satres Narkoba Polres Batu Bara di Indrapura

14/07/2025

TERKINI

Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Kota Binjai 2025: Menumbuhkan Cinta Budaya dan Literasi Sejak Dini 1

Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Kota Binjai 2025: Menumbuhkan Cinta Budaya dan Literasi Sejak Dini

15/07/2025
Pelajar Alwasliyah Dua Hari Terlantar Tak Bisa Belajar, Ombudsman RI Prihatin 2

Pelajar Alwasliyah Dua Hari Terlantar Tak Bisa Belajar, Ombudsman RI Prihatin

15/07/2025
Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka Tahun 2025 Resmi Dibuka Bupati Labura  3

Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka Tahun 2025 Resmi Dibuka Bupati Labura 

15/07/2025
Pemkab Tapsel Lelang Jabatan 1 Asisten, 4 Kadis dan 1 Kaban, Ini Persyaratan Bagi yang Berminat 4

Pemkab Tapsel Lelang Jabatan 1 Asisten, 4 Kadis dan 1 Kaban, Ini Persyaratan Bagi yang Berminat

15/07/2025
Siang Dibuka Sama Pimpinan DPRD, Malam Malam Pemkab Gembok Seluruh Ruang Kelas Alwasliyah 5

Siang Dibuka Sama Pimpinan DPRD, Malam Malam Pemkab Gembok Seluruh Ruang Kelas Alwasliyah

15/07/2025
Ketua DPRD Kritik Bupati Deliserdang, “Jangan Nampakan Berkuasa Untuk Yang Tidak Baik” 6

Ketua DPRD Kritik Bupati Deliserdang, “Jangan Nampakan Berkuasa Untuk Yang Tidak Baik”

15/07/2025
Sekolah Alwashliyah Disegel Bupati Deliserdang, DPR RI: Kepala Daerah Dapat Dimakzulkan 7

Sekolah Alwashliyah Disegel Bupati Deliserdang, DPR RI: Kepala Daerah Dapat Dimakzulkan

15/07/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.