
METRO24, MEDAN – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan, Doris Fenita Br Marpaung (46), bersama kakaknya Riris Partahi Br Marpaung (50) didakwa melakukan penganiayaan dan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Meski terjerat kasus penganiayaan, namun kedua terdakwa tak ditahan.
Dilansir wartawan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Kamis (12/12/2024) siang, disebutkan, dakwaan terhadap kedua terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Medan, Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan.
JPU Sri Yanti dalam surat dakwaannya menyebutkan, kedua terdakwa melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi yang bernama Erika Tresia Siringo-ringo.
“Awalnya pada Kamis (9/11/2023) sekira pukul 17.00 WIB lalu. Saat itu, saksi korban Erika sedang berada di halaman rumah yang terletak di Jalan M. Nawi Harahap, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai,” kata JPU Sri Yanti di hadapan majelis hakim diketuai Nani Sukmawati.
Ketika itu, lanjut JPU, tengah berlangsung acara dukacita karena meninggalnya kakak mamak saksi korban (inangtua) di halaman rumah tersebut. Kemudian, ramai orang datang termasuk kedua terdakwa untuk melayat.
“Lalu, kedua terdakwa ada berdebat dengan keluarga dan saksi korban tidak mengetahui apa permasalahannya. Setelah itu, saksi korban melarang agar kedua terdakwa jangan ribut. Kemudian, terdakwa Doris mendekati saksi korban,” jelas JPU Sri Yanti.
JPU Sri Yanti melanjutkan, seketika terdakwa Doris langsung menampar pipi sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan kuku dan tangan kanannya. Setelah itu, terdakwa Riris mendekati saksi korban dengan posisi berdiri di samping kanan saksi korban.
“Tiba-tiba terdakwa Riris menjambak rambut saksi korban dengan menggunakan kedua tangannya dan secara bersamaan terdakwa Doris juga ikut menarik rambut saksi korban. Kemudian, kedua terdakwa bersama-sama menarik badan saksi korban dan menyeretnya keluar dari halaman rumah hingga di pinggir jalan depan rumah tersebut,” sebut JPU Sri Yanti.
Setibanya di pinggir jalan, diungkapkan JPU Sri Yanti, saksi korban langsung dihempaskan ke aspal oleh kedua terdakwa dengan sekuat tenaga, sehingga saksi korban terjatuh miring ke sebelah kanan di atas aspal.
“Pada saat itu warga sudah ramai dan memisahkan kedua terdakwa. Sedangkan saksi korban, langsung kembali masuk ke dalam rumah,” ungkap JPU Sri Yanti.
Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan, selanjutnya majelis hakim menunda dan kembali akan melanjutkan persidangan pada Senin (16/12/2024) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari kedua terdakwa.
Untuk diketahui, dalam proses persidangan, kedua terdakwa tidak ditahan oleh JPU pada Kejari Medan. Sehingga, pada Senin mendatang keduanya diminta hadir tepat waktu oleh majelis hakim sebagai bentuk kooperatif terhadap hukum. (ansah)