METRO24.CO, MEDAN – Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli berinisial MP, SH dilaporkan tim kuasa hukum tersangka KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Adam Bastian Sinaga (34) warga Komplek DTI Lingkungan IX Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan Sumatera Utara ke Komisi Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI dan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tertanggal 6 Desember 2024.
Oknum JPU menjabat sebagai Kasubsi Intel/Perdata dan Tata Usaha itu dilaporkan atas tuduhan penyalahgunaan jabatan, yang terkesan mengusir dan melarang tim kuasa hukum tersangka dari Law Firm Julheri Sinaga, SH dan Partners ketika mendampingi tersangka di Kantor Cabang Kejaksaan Deli Serdang di Labuhan Deli.
Julheri Sinaga, SH didampingi Ahmad Fitrah Jauhari, SH sebagai kuasa hukum tersangka kepada wartawan, Jum’at (6/12/2024) menjelaskan pengaduan dilakukan pihaknya dikarenakan adanya tindakan penyalahgunaan jabatan oknum Jaksa tersebut.
Dimana menurutnya, pihaknya mendampingi tersangka ketika dilimpahkan kepada JPU di Kantor Cabang Kejakasaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli pada 5 Desember 2024. Kemudian tersangka diserahkan kepada JPU berinisial MP, SH
“Saat tersangka masuk ke ruang tahap II, kami sebagai penasihat hukum ikut masuk mendampingi, namun oknum Jaksa tersebut terkesan keberatan dan ketus bertanya, abang siapa dan ngapain di sini,” beber Julheri dan Fitrah.
Meski mendapat pertanyaan ketus, kuasa hukum tersangka tetap mengedepankan etika dan berlaku santun memperkenalkan diri, kalau mereka kuasa hukum tersangka sembari mengulurkan tangan untuk berjabatan namun diacuhkan oleh okum Jaksa MP.
Kemudian okum Jaksa bertanya surat kuasa untu tahap 2, dan dijawab ada. “Sudah kita buat surat kuasa baru khusus untuk pendampingan tahan 2 bang” ucap kuasa hukum tersangka kepada oknum Jaksa MP.
Meski sudah dijelaskan kelengkapan untuk mendampingi tersangka sebagai kuasa hukum, oknum Jaksa MP malah menghardik. “Keluar aja dulu bang, kami mau periksa tersangka. Gak ada urusan Pengacara di sini” ujar Jaksa MP dengan nada keras kepada kuasa hukum tersangka.
“Perlakuan dan sikap yang tidak memperbolehkan dan mengusir kami sebagai penasihat hukum untuk mendampingi tersangka dari ruangan tahap 2, jelas merupakan melanggar ketentuan undang-undang yang diatur dalam pasal 54 dan 55 KUHAP,” ungkap Julheri Sinaga, SH dan Ahmad Fitrah Jauhari, SH.
Karena sulit koordinasi dan komunikasi dengan oknum Jaksa MP, keluarga tersangka mencoba untuk menemui Jaksa MP menanyakan proses dan keadaan tersangka yang sudah dibawa ke rumah tahanan. Padahal ketika proses di kepolisian, tersangka mendapat penangguhan penahanan.
“Selama proses penangguhan penahanan dan wajib lapor di kepolisian, tersangka selalu bersikap kooperatif. Kemudian apa yang menjadi dasar oknum Jaksa MP melakukan penahanan,” ucap Fitrah.
Setelah keluarga tersangka bertemu dengan Jaksa MP di ruang tahap II, keluarga tersangka mengaku kalau pengajuan penangguhan penahanan tersangka ditolak. “Kami terkejut mendengar apa yang dikatakan oknum Jaksa MP kepada keluarga tersangka. Bahwa tidak akan disetujui penangguhan karena tidak senang dengan kami sebagai penasihat hukum tersangka,” cetus Julheri.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli, Hamonangan P Sidauruk, SH.MH ketika dikonfirmasi, Sabtu (7/12/2024) mengatakan tersangka sudah ditahan.
Kacabjari juga membantah kalau pihaknya ada melakukan larangan bagi tersangka untuk mendapatkan pembelaan dari penasihat hukum yang mendampinginya.
“Tidak pernah ada larangan pendampingan dan itu nanti silahkn dibuktikan di pengawasan, dan jika tidak terbukti saya akan bersurat ke lembaga Peradi, Menkumham dan Instansi lainnya terkait kode etik penasehat hukum supaya dlakukan sanksi karena membuat kegaduhan dalam proses penegakan hukum untuk kepastian hukum,” tandasnya. (sidik)