Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Oknum Pengacara di Medan Dipolisikan Tipu Kliennya Rp130 Juta

Redaksi 29/08/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

METRO24, MEDAN – Seorang oknum pengacara JN dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh mantan kliennya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp130 juta.

Laporan itu tertuang dengan Nomor: STPL/B/2281/VIII/2024/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, dengan pelapor Marulak Manihuruk (56) warga Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Marulak mengatakan kasus ini berawal terlapor merupakan mantan kuasa hukum pelapor yang menangani kasus permasalahan sengketa tanah di Kabupaten Samosir.

Ketika itu, kata Marulak, perkara tersebut kalah di Pengadilan Negeri (PN) Balige, namun pihaknya melakukan perlawanan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

“Saat itu, saya kenal dengan JN dan dia menjanjikan saya kalau ada uang Rp200 juta, perkara saya bisa menang di tingkat banding. Karena dia punya teman di PT Medan,” kata Marulak kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).

Selanjutnya, pada Sabtu (4/3/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, dirinya menyerahkan kepada JN uang sebesar Rp100 juta. Adapun uang tersebut diserahkan, karena terlapor menjanjikan memenangkan perkara pelapor.

Selanjutnya, pada tanggal 14 April 2024, pelapor mentransfer kepada JN uang sebesar Rp50 juta.

“Kemudian saya juga telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp70 juta. Jadi total yang telah diterima JN adalah Rp220 juta untuk mengurus agar perkara saya menang di PT Medan,” sebut Marulak.

Namun, apa yang dijanjikan JN tidak sesuai, perkara tersebut kalah. JN berjanji akan memulangkan uang yang telah diberikan jika perkara yang diurusnya kalah.

“JN baru memulangkan uang sebesar Rp90 juta dari uang telah diterimanya sebesar Rp220 juta. Sisanya Rp130 juta tak kunjung dikembalikan. Saya juga telah mencoba menghubungi JN namun tidak aktif,” ujar Marulak.

Merasa dirugikan, pada tanggal 14 Agustus 2024, dirinya melaporkan JN ke Polrestabes Medan atas dugaan melanggar Pasal 378 Subs Pasal 372 KUHPidana.

“Saya merasa dirugikan, dikarenakan tidak ada itikad baik dari JN, pada Rabu (14/8/2024), saya melaporkan JN ke Polrestabes Medan. Saya berharap JN mempunyai itikad baik,” ungkap Marulak.

Terpisah, JN ketika dimintai tanggapan atas dirinya dilaporkan ke Polrestabes Medan mengatakan laporan itu hal yang biasa. Namun, dirinya mengaku sudah memulangkan uang tersebut sebesar Rp90 juta.

“Sudah saya kembalikan Rp90 juta dan sisa uang itu biaya penanganan perkara sesuai kwitansi,” kata JN. (ansah)

Terkait

Tags: Marulak Manihuruk Pengacara dilaporkan tipu klien Rp130 juta Polrestabes medan

Continue Reading

Previous: Polrestabes Medan Gerebek 2 Lokasi Narkoba, Sejumlah Barak Dihancurkan dan  3 Pelaku Diringkus 
Next: Ada Markas Judi di Jalan Berlian Sari Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor 

Berita Lainnya

Pilih Jalan Damai, Kejati Sumut Selesaikan 6 Kasus Lewat Restorative Justice

Pilih Jalan Damai, Kejati Sumut Selesaikan 6 Kasus Lewat Restorative Justice

09/07/2025
Terkait Kematian Ilham, Kuasa Hukum Laporkan Kasus Dugaan Pembunuhan Ke Poldasu

Terkait Kematian Ilham, Kuasa Hukum Laporkan Kasus Dugaan Pembunuhan Ke Poldasu

09/07/2025
Dengan Modus Transito Menyembunyikan Dalam CPU Komputer, Polres T.Balai Ungkap Kasus 7,5 Kg Sabu

Dengan Modus Transito Menyembunyikan Dalam CPU Komputer, Polres T.Balai Ungkap Kasus 7,5 Kg Sabu

09/07/2025

TERKINI

Pilih Jalan Damai, Kejati Sumut Selesaikan 6 Kasus Lewat Restorative Justice 1

Pilih Jalan Damai, Kejati Sumut Selesaikan 6 Kasus Lewat Restorative Justice

09/07/2025
Bekali CPNS Tenaga Kesehatan, Klinik Rutan Medan Siapkan Garda Terdepan Pelayanan WBP 2

Bekali CPNS Tenaga Kesehatan, Klinik Rutan Medan Siapkan Garda Terdepan Pelayanan WBP

09/07/2025
Terkait Kematian Ilham, Kuasa Hukum Laporkan Kasus Dugaan Pembunuhan Ke Poldasu 3

Terkait Kematian Ilham, Kuasa Hukum Laporkan Kasus Dugaan Pembunuhan Ke Poldasu

09/07/2025
Jago Merah Mengamuk di P.Sidimpuan, Lima Kios Ludes Terbakar 4

Jago Merah Mengamuk di P.Sidimpuan, Lima Kios Ludes Terbakar

09/07/2025
Dengan Modus Transito Menyembunyikan Dalam CPU Komputer, Polres T.Balai Ungkap Kasus 7,5 Kg Sabu 5

Dengan Modus Transito Menyembunyikan Dalam CPU Komputer, Polres T.Balai Ungkap Kasus 7,5 Kg Sabu

09/07/2025
Nelayan Yang Jatuh Tenggelam di Perairan Sei Berombang Berhasil Dievakuasi Sat Pol Airud Polres Labuhanbatu  6

Nelayan Yang Jatuh Tenggelam di Perairan Sei Berombang Berhasil Dievakuasi Sat Pol Airud Polres Labuhanbatu 

09/07/2025
Polemik Pembahasan KUA PPAS P-APBD Dipercepat, Pimpinan Harap Bupati Kerja Sesuai Aturan  7

Polemik Pembahasan KUA PPAS P-APBD Dipercepat, Pimpinan Harap Bupati Kerja Sesuai Aturan 

09/07/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.