METRO24, MEDAN – Seorang oknum pengacara JN dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh mantan kliennya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp130 juta.
Laporan itu tertuang dengan Nomor: STPL/B/2281/VIII/2024/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, dengan pelapor Marulak Manihuruk (56) warga Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Marulak mengatakan kasus ini berawal terlapor merupakan mantan kuasa hukum pelapor yang menangani kasus permasalahan sengketa tanah di Kabupaten Samosir.
Ketika itu, kata Marulak, perkara tersebut kalah di Pengadilan Negeri (PN) Balige, namun pihaknya melakukan perlawanan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
“Saat itu, saya kenal dengan JN dan dia menjanjikan saya kalau ada uang Rp200 juta, perkara saya bisa menang di tingkat banding. Karena dia punya teman di PT Medan,” kata Marulak kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Selanjutnya, pada Sabtu (4/3/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, dirinya menyerahkan kepada JN uang sebesar Rp100 juta. Adapun uang tersebut diserahkan, karena terlapor menjanjikan memenangkan perkara pelapor.
Selanjutnya, pada tanggal 14 April 2024, pelapor mentransfer kepada JN uang sebesar Rp50 juta.
“Kemudian saya juga telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp70 juta. Jadi total yang telah diterima JN adalah Rp220 juta untuk mengurus agar perkara saya menang di PT Medan,” sebut Marulak.
Namun, apa yang dijanjikan JN tidak sesuai, perkara tersebut kalah. JN berjanji akan memulangkan uang yang telah diberikan jika perkara yang diurusnya kalah.
“JN baru memulangkan uang sebesar Rp90 juta dari uang telah diterimanya sebesar Rp220 juta. Sisanya Rp130 juta tak kunjung dikembalikan. Saya juga telah mencoba menghubungi JN namun tidak aktif,” ujar Marulak.
Merasa dirugikan, pada tanggal 14 Agustus 2024, dirinya melaporkan JN ke Polrestabes Medan atas dugaan melanggar Pasal 378 Subs Pasal 372 KUHPidana.
“Saya merasa dirugikan, dikarenakan tidak ada itikad baik dari JN, pada Rabu (14/8/2024), saya melaporkan JN ke Polrestabes Medan. Saya berharap JN mempunyai itikad baik,” ungkap Marulak.
Terpisah, JN ketika dimintai tanggapan atas dirinya dilaporkan ke Polrestabes Medan mengatakan laporan itu hal yang biasa. Namun, dirinya mengaku sudah memulangkan uang tersebut sebesar Rp90 juta.
“Sudah saya kembalikan Rp90 juta dan sisa uang itu biaya penanganan perkara sesuai kwitansi,” kata JN. (ansah)
Berita Lainnya..
DPC Peradi Gelar Diskusi Publik Undang Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Dwi Ngai Sinaga: Kita Bahas Kota Medan 5 Tahun ke Depan
Hingga September 2024, Kejati Sumut Tuntut Mati 50 Terdakwa Perkara Narkotika
Cegah Gangguan Kamtib, Lapas Medan Gelar Razia Rutin