
METRO24.CO, BINJAI – Seorang oknum wartawan berinisial RS dikabarkan ditangkap atas dugaan kejahatan kasus narkotika jenis pil ekstasi.
Terduga pelaku ditangkap, setelah sebelumnya petugas berhasil menangkap pelaku lainnya di Kecamatan Binjai Timur dengan barang bukti sebanyak 8 butir pil ekstasi, Rabu (22/1/2025) kemarin.
Kabar penangkapan terduga pelaku kini ramai menjadi perbincangan dimana-mana. Menurut kabar yang beredar, terduga pelaku ditangkap atas dugaan keterlibatannya sebagai perantara berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh petugas kepolisian.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dalam kasus kepemilikan 8 butir pil ekstasi. Namun beliau enggan berkomentar terkait adanya keterlibatan oknum wartawan dalam dugaan kasus narkoba tersebut.
“Nanti saja kita tunggu hasil release dari humas ya,” ujarnya .
Pun begitu, beliau menyebut memang ada hubungannya antara oknum RS dengan kasus penangkapan narkoba dengan barang bukti 8 butir pil ekstasi tersebut.
“Kita cek yang 8 butir itu saja dulu. Karena kasusnya masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya. (red)