
METRO24.CO, MEDAN – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala SMA Negeri 8 Medan, Rabu 26/05/2024, siang.
Rosmaida Asianna Purba Kepala SMA Negri 8 Medan diperiksai diruang pemeriksaan Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Jl. Asrama Kecamatan Medan Helvetia oleh pemeriksa pemeriksa handal Ombudsman RI.
Menurut James Panggabean dalam rilis tertulis nya Rosmaida Kepala SMA Negeri 8 Medan belum memiliki pedoman atau peraturan teknis tentang pengambilan keputusan dalam rapat dewan guru, dengan tidak adanya pedoman atau peraturan teknis tentang pengambilan keputusan akan menimbulkan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan kewenangan dalam memutuskan suatu keputusan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 bahwa syarat penting dalam membuat keputusan atau melakukan tindakan administratif harus memperhatikan prosedur dan kompetensi pembuat keputusan yang mematuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Disamping belum diaturnya pedoman/petunjuk teknis terkait pengambilan keputusan dalam rapat dewan guru bahwa dari hasil pemeriksaan, Tim Ombudsman RI menemukan tindakan pembinaan yang dilakukan pihak SMA Negeri 8 Medan terkait ketidak hadiran pelajar MS hanya dilakukan satu kali dan hal itu pun dilakukan di bulan Juni tahun 2024 sebelum pembagian raport ke peserta didik, Atas hal tersebut, Ombudsman menemukan mekanisme kerja Guru Bimbingan Konseling dalam memberikan pembinaan kepada peserta didik yang tidak hadir ke sekolah tanpa keterangan tidak berjalan efektif,” Tulis James.
Dalam pemeriksaan Rosmaida menjelaskan bahwa Keputusannya tidak menaikkan kelas pelajar MS merujuk pada Perturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2016, dimana SMA Negeri 8 Medan memiliki 2 kurikulum yakni kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka maka sekolah menurunkan ketetapan dalam bentuk KOSP Pemeriksa Ombudsman belum melihat ketetapan dalam bentuk KOSP dimaksud Rosmaida dikarenkan tidak membawa dokumen dimaksud.
Menunggu dokumen KOSP bisa diperlihatkan, Ombudsman RI memberikan kesempatan kepada Rosmaida untuk hadir kembali paling lama hari Jumat ini tanggal 28 Juni 2024 agar nantinya bisa diambil keputusan.
Atas peristiwa peristiwa yang terjadi di SMA Negri Sumatera Utara, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara akan mengundang Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk dimintai keterangannya.
James Panggabean mengatakan jika tidak ada halangan minggu depan akan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam memberikan Tindakan Korektif kepada Terlapor dalam hal ini Kepala SMA Negeri 8 Medan. (BES)