
METRO24.CO, MEDAN TEMBUNG – Jumini (50) dan Amir (67), warga Dusun 9 Desa Seintis, Kec Percut Sei Tuan, terus mencari keadilan terhadap anaknya Bayu Setiawan (23), yang diamankan Polsek Medan Tembung, dikarenakan tuduhkan keterlibatan anaknya Bayu Setiawan atas kasus pembunuhan terhadap pria tua, Sarengat, warga Seintis, Kec Percut Sei Tuan yang tewas akibat penyerangan puluhan orang pada Sabtu (4/5/2024) sekira pukul 00.15 WIB.
Menurut Jumini didampingi suaminya Amir dan kedua saksi yang mengetahui Bayu tidak terlibat dalam pembunuhan itu menerangkan, bahwa Bayu pada saat kejadian penyerangan hingga mengakibatkan Sarengat tewas, anaknya tersebut tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Karena berdasarkan keterangan saksi HS (35) dan SU (44), dini hari itu (4/5) sekira pukul 00.00 WIB, HS dan SU sempat berjumpa dengan Bayu dan dalam beberapa waktu sempat saling mengobrol ketiganya,” Kata wanita yang selama ini bekerja sebagai tukang pijat tersebut, Jumat (7/6).
Hal itu juga dibenarkan HS dan SU, dengan mengatakan bahwa pada malam itu, HS dan SU sempat menghentikan dan menanyakan Bayu yang saat itu sedang berlari.
“Saat itu sekitar jam 12 malam, kami melihat Bayu berlari dan kami hentikan, lalu Bayu yang berhenti kami tanyakan kenapa dirinya berlari, saat itulah Bayu mengatakan bahwa hp miliknya yang sempat dipinjamkan, dibawa lari temannya Enggal, makanya dia mengejar si Enggal. Saat kejadian saya ingat sekali jam 12 malam, karena hp milik saya berdering, panggilan dari istri saya yang menyuruh saya pulang karena udah malam, sebelum terdengar bunyi petasan yang kabarnya bersamaan atau tanda akan dilakukan penyerangan itu, makanya Bayu tidak ikut dalam penyerangan itu. Ada 15 menit saya dan SU bicara dengan Bayu, jadi kalo Bayu ditangkap dan dituduh melakukan penyerangan dan pembunuhan, hal itu tidak benar, kami (HS dan SU) bersama Bayu pada saat itu berada ditempat lain, berjarak sekitar 1 KM dari TKP, jadi mana mungkin si Bayu melakukannya,” Terang HS kepada wartawan.
Lanjut HS bahwa dirinya beserta SU siap memberikan kesaksian atas ketidak bersalahan Bayu terhadap peristiwa pembunuhan tersebut, apalagi Bayu dan korban saling mengenal, karena keduanya pernah bersama mengarit untuk mencari rumput makan ternak keduanya.
“Bayu itu kenal betul sama korban, karena dulu sering ngarit rumput barengan, malah Bayu itu pernah makan di rumah korban yang uda dianggapnya orangtuanya juga. Dan beedasarkan keterangan si Bayu yang mengetahui hal itu, sempat menelpon salah satu anak korban tentang bakal adanya penyerangan yang dirinya mendengar, “Terang HS.
Mengakhiri, Jumini berharap pihak kepolisian harus menegakan keadilan yang seadi-adilnya, karena dirinya yakin bahwa anaknya tidak melakukan pembunuhan tersebut.
“Saya ikhlas anak saya dipenjara, jika anak saya melakukan, tapi saya tidak ikhlas jika anak saya yang tak melakukannya, menerima tanggung jawab dari para pelaku yang sebenarnya. Saya mohon polisi segera menangkap para pelaku yang sebenarnya, jangan anak saya saja, seakan dijadikan tumbal atas perbuatan para pelakunya,” Pungkas Jumini sambil menangis.
Selanjutnya M. Sa’i Rangkuti SH MH selalu kuasa hukum Bayu, kepada wartawan, Jumat (7/6), mengatakan bahwa pihak Kepolisian Sektor Medan Tembung segera bertindak cepat untuk menangkap semua pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban tersebut, sehingga terungkap motif dan bagaimana cara pelaku melakukan Masing-masing peran didalam peristiwa pidana itu.
“Karena menurut dan keterangan kedua orang tuanya Klient kami (Bayu), saat itu meminjamkan handphone dan tidak ada niat, apalagi melakukan perbuatan penganiayaan tersebut, kami akan menghadirkan Saksi Adecharge atau Saksi yang meringankan di Pengadilan,” Ungkap M. Sa’i Rangkuti, didampingi Muhammad Ilham, SH dan Rizky Fatimantara Pulungan, SH.
Kemudian M. Sa’i Rangkuti menegaskan bahwa walau Kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun masih melekat pada dirinya “Azas Praduga Tidak Bersalah” atau Presumption Of Innocence.
“Selama belum ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap diri tersangka masih dianggap belum bersalah, ” Tegasnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Simamora ketika dikonfirmasi mengenai hal itu, Kamis (6/6) mengatakan bahwa pelaku Bayu yang saat ini diamankan berdasarkan keterangannya, juga mengetahui dan ikut serta dalam hal tewasnya korban.
“Mereka telah merencanakan dengan menggunakan hpnya dan saat itu juga pelaku memegang balok kayu,” pungkasnya.(as)