
METRO24.CO, TANJUNG BALAI – Seorang pria di Tanjung Balai tega menganiaya ibu kandungnya menggunakan kayu balok, hingga sang ibu mengalami luka robek dibagian kepala dan luka memar sekujur tubuhnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku penganiaya ibu kandung itu pemakai narkoba. Pelaku berinisial DN (26), tega menganiaya ibu kandungnya berinisial SIS (49) di kediaman mereka Jalan Rukun Lingkungan V, Kelurahan Kuala Silo Bestari, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara pada Jum’at (31/1/2025).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH melalui Kapolsek Tanjungbalai Utara IPTU M Rony SH ketika dikonfirmasi, Minggu (2/2/2025) mengatakan kejadian tersebut pada hari Jumat 31 Januari 2025 sekira Pukul 10.00 Wib. Ketika itu korban kembali kerumahnya, secara tiba tiba pelaku keluar dari kamar dengan memegang 1 buah kayu balok dan langsung memukulkan kearah korban.
“Korban Inang mengalami luka robek pada bagian kepala bagian atas, luka gores pada lengan tangan sebelah kiri, luka memar pada punggung sebelah kanan, luka memar dan bengkak pada lengan tangan sebelah kiri ,” ucap Kapolsek TBU.
Lanjut Kapolsek, atas dasar perbuatan anaknya sang ibu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tanjung Balai Utara dan pada hari yang sama personil Unit Reskrim polsek Tanjung Balai Utara langsung ke TKP menangkap pelaku serta membawanya kekantor Polsek TBU guna dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan korban mengatakan, Bahwa tersangka DN alias Dandi suka mengkonsumsi narkoba dan suka membuat keributan didalam keluarga dan terhadap tersangka saat ini sudah di lakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Tanjung Balai Utara, Tutup Kapolsek TBU. (am)