
METRO24.CO, TEMBUNG – Unit Reskrim Polsek Medan Tembung berhasil menangkap DPO kasus pencurian dan kekerasan terhadap driver ojek online (Ojol) yang terjadi pada hari Kamis, 22 Februari 2024 di Jalan Beo Raya Garapan, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku bernama Robi alias Boy, terpaksa diberi tembakan tegas dan terukur pada kakinya karena menyerang petugas dan hendak melarikan diri saat ditangkap.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M Sitompul SH MH didampingi Kanit Reskrim AKP Japri Simamora SH MH menyebutkan, pelarian pelaku bernama Robi alias Boy berakhir pada saat petugas mengendus keberadaannya di Jalan Garuda, Perumnas Mandala.
“Tim menerima informasi keberadaan salah satu pelaku atas nama Robi alias boy di JI. Garuda perumnas Mandala, kemudian tim langsung menuju lokasi. Saat tiba dilokasi kemudian tim langsung menganmankan pelaku dan membawa pelaku,” ucap Kapolsek, Senin (3/6/2024).
Setelah dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku atas nama Ananda alias blek, pelaku Robi alias Boy berusaha menyerang petugas dan hendak melarikarn diri sehingga petugas memberikan tembakan tegas dan terukur pada kakinya.
Setelah itu pelaku dibawa ke RS. Bhayangkara Medan untuk diobati dan kemudian membawa pelaku ke Mako Polsek Medan Tembung untuk proses lebih lanjut.
“Dari hasil Interogasi, palaku ada melakukan pidana pencurian dengan kekerasan lainnya di beberapa lokasi, diantaranya Laporan Polisi Nomor : LP/46/|/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan, Pada hari Minggu 7 Januari 2024 Pukul 02.00 WIB, Tkp Jalan Perhubungan, Garapan Lau Dendang, dengan Kerugian 1 unit sepeda motor Honda Beat Tahun 2022 warna hitam BK 6048 AKM, 1 unit Hp vivo dan 1 unit Hp Realme C1, Pelaku lboy, Kancil, Aldo dan Acil,” sebut Kapolsek.
Tidak hanya itu, pelaku juga dilaporkan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/253/||/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan, pada hari Selasa 20 Februari 2024 Pukul 18.30 WIB Tkp JI. Bersanma Lau Dendang, kerugian 1 unit Hp Vivo Y12, pelaku Aldo dan Mamad.
Laporan Polisi Nomor: LP/B/258/||/2024/SPKT Polsek Percut Sei Tuan, Pada Hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 Pukul 06.30 WIB, Tkp Garapan Lau Dendang, Kerugian 1 Unit Hp Invinix, Pelaku Mamad, Nico, Aldo dan Samosir.(asen)