
METRO24.CO, SIANTAR – Sedang enak enaknya bobok siang dirumahnya Jl. Tuan Rondahaim Kafe Girsang Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar, HS hanya bisa pasrah ditangkap Tim Opsnal Polres Siantar pada Kamis (10/10/2024) siang sekira pukul 14.00 Wib.
HS ditangkap akibat melakukan pencurian sepedamotor milik pelapor Parmonangan Purba (45) didepan Klinik Bidan Boru Silalahi yang juga di Jl. Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar, pada hari Sabtu (3/8/2024) malam sekira pukul 22.30 Wib.
Kronologis kejadian berawal pada hari Sabtu (3/8/2024) malam sekira pukul 22.30 Wib Pelapor (Parmonangan Purba) yang juga tinggal di Jl. Rondahaim tersebut sedang mengobrol dengan saksi Maria Sanna Silalahi (34) didepan Klinik Bidan Boru Silalahi (TKP).
Setelah mengobrol saksi menyuruh pelapor untuk pulang, kemudian pelapor pun pulang lalu saksi pergi dan menutup gerbang pertama. Sebelum menutup gerbang kedua korban menghidupkan sepeda motornya honda All new supra x 125 D spoke 2024 BK 4512 WAQ warna hitam.
Tiba tiba pelaku menghampiri dan menyapa korban. Setelah itu pelapor menoleh kebelakang untuk menutup gerbang kedua. Namun pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik pelapor. Melihat itu saksi Maria Anna silalahi menjerit.
Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian Rp.7.500.000 kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Martoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis (10/10/2024) siang sekira pukul 14.00 Wib Tim Opsnal Polres Siantar berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut dengan menangkap pelaku sedang bobok siang dirumahnya di Jl. Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba.
Hingga saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Siantar guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana Pasal 363 KUHPidana. (Pesta)