METRO24.CO, LANGKAT – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Langkat berhasil menangkap dua tersangka pembobol rumah kosong di Desa Namo Mbelin, Kec. Kuala, Kab. Langkat. Kedua pelaku ditangkat setelah korban membuat laporan pengaduan ke pihak kepolisian.
Dijelaskan Fransius Sembiring (41) aksi pembongkaran rumahnya terjadi pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 05.30 WIB. Saat itu korban beserta keluarganya meninggalkan rumah dalam keadaan kosong karena sedang berliburan ke Kabupaten Samosir.
Dalam aksinya, kedua pelaku berhasil menguras isi dalam rumah seperti 2 unit laptop, 1 unit handphone, 1 buah mouse, 1 unit kamera Sony, sepasang anting-anting emas, uang kontan sebanyak Rp 35.000.000 yang terletak di dalam lemari kamar tidur. Dan uang pecahan sekitar Rp 15.000.000 yang berada dalam 5 buah celengan di kamar tidur juga lenyap dibawa kabur pelaku.
Usai mendapat laporan, tim Opsnal Polres Langkat segera melakukan penyelidikan dan pengembangan. Hasilnya, pada hari yang sama, tim berhasil menangkap RA (20) di Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala. Kemudian, pengembangan lebih lanjut mengarah pada penangkapan DDS (32) di Dusun Buah Apam, Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Saar diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian tersebut. Setelah penangkapan, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kuala Polres Langkat untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindak kejahatan, termasuk kasus pembobolan rumah. Kerja keras tim Reskrim Polres Langkat memberikan pesan jelas bahwa pelaku kejahatan tidak akan dibiarkan berkeliaran dan merugikan warga,” kata Kapolres Langkat Polda Sumut, AKBP Fasial Rahmat HS, S.I.K., S.H., M.H. (bay)
Berita Lainnya..
Terungkap di Persidangan, Louis Jauhari Jadi Tersangka Sebelum Ada Pemeriksaan Saksi Fakta di Polda Sumut
Pimpinan Padepokan Kolo Saketi Binjai Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Dilapor ke Poldasu
DPC Peradi Medan soal Oknum Pengacara Dipolisikan Kasus Penipuan: Kita Menunggu Laporan Korban