
METRO24.CO, TANJUNG BALAI – Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan satu orang laki laki atas nama S Als HP (41) warga Jalan Yos Sudarso, lingkungan II Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Dimana sebelumnya terlapor telah melakukan tindak pencurian dengan pemberatan berupa 1 unit Angkong / Beko Merek Arko dan 1 unit Cetakan Paving Block.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kapolsek Teluk Nibung IPTU Rinaldi SH mengatakan, Senin (4/9/2023) yang lalu sekitar pukul 03.00 wib telah terjadi pencurian di toko percetakan batu milik korban B laki laki (37) warga jalan Cimuk lingkungan IV Kelurahan Sei Merbau Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
“Dalam kejadian tersebut korban kehilangan berupa 1 unit Angkong / Beko Merek Arko dan 1 unit Cetakan Paving Block di jalan Letjend Suprapto Lk.II Kel.Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai,” ucap Kapolsek.
Selanjutnya kata Kapolsek, berdasarkan keterangan dari pemilik toko, pada saat itu Angkong/Beko dan Cetakan Paving Block tersebut disimpan dalam tokonya dan pada besok hari nya pemilik toko tidak melihat barang-barang miliknya tersebut.
“Kemudian pemilik toko melakukan pengecekan terhadap CCTV milik Musholah Al-Hilal yang berdekatan dengan toko tersebut, dalam rekaman CCTV tersebut kami melihat bahwa terlapor “S” alias “HP” membawa barang-barang milik pelapor. akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp.3.800.000 dan selanjutnya datang ke Polsek teluk nibung membuat laporan pada Sabtu (11/1/2025) pukul 14.00 wib.
Setelah menerima laporan dari korban (pelapor) Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang telah melakukan pencurian di dalam rumah korban.
Pada Sabtu tanggal 11 Januari 2025 tim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Rel Kereta Api Lingkungan III Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, selanjutnya Tim langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku S alias HP, kemudian tim melakukan introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya.
“Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Teluk Nibung guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek. (am)