METRO24, MEDAN – Dinilai terbukti bersalah menganiaya seorang mahasiswi Jennetha Laurensia di parkiran Mall Centre Point Medan, terdakwa Agung Mangapul Beston Siagian (22) divonis selama 1 tahun 5 bulan (17 bulan) penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dilansir wartawan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Medan, Jumat (9/8/2024) disebutkan, vonis terhadap terdakwa Agung Mangapul dibacakan oleh majelis hakim diketuai Khairulludin.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa Agung Mangapul diyakini bersalah sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agung Mangapul Beston Siagian oleh karena itu dengan pidana penjara 1 tahun 5 bulan,” tegas majelis hakim.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Terkait vonis majelis hakim itu, Kasi Pidum Kejari Medan, Deny Marincka Pratama mengaku belum bisa menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
“Belum masuk laporan dari JPU-nya ke saya bang,” ucapnya melalui pesan WhatsApp, yang dilayangkan wartawan.
Diketahui, kasus penganiayaan yang dialami korban Jennetha Laurensia ini terjadi pada pada 22 Oktober 2023. Kala itu, korban dan terdakwa sedang menunggu ibu terdakwa yang tengah berada di dalam Mall Centre Point. Terdakwa dan korban saat itu berada di dalam sebuah mobil yang sedang terparkir di Mall Centre Point.
Kemudian, pada saat itu tiba-tiba ada pesan WhatsApp masuk ke handphone terdakwa. Pesan tersebut pun dilihat oleh korban yang isinya ialah pesan dari seorang wanita berinisial S yang meminta kepastian terkait status hubungannya dengan terdakwa.
Melihat itu, seketika korban pun cemburu dan membangunkan terdakwa. Saat korban bertanya kepada terdakwa terkait pesan tersebut, terdakwa berdalih dan mengaku tak mengenali wanita itu.
Cekcok antara korban dan terdakwa pun tak terelakkan. Sehingga, terdakwa menampar pipi korban hingga bibirnya pecah dan mengeluarkan darah.
Tak hanya itu, korban juga dicekik dan disandarkan ke kaca mobil, kemudian terdakwa menyikut punggung korban. Akibatnya, korban mengalami memar di bagian wajah, leher, dan juga lengan.
Atas kejadian itu, korban pun melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Medan Timur hingga akhirnya terdakwa diproses hukum. (ansah)