
METRO24, MEDAN – Terjerat kasus penganiayaan terhadap seorang wanita di Parkiran Mall Centre Point Medan, Agung Mangapul Beston Siagian dituntut selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dilansir wartawan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Rabu (24/7/2024), disebutkan, tuntutan terhadap terdakwa Agung dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita Endang Suryani Siahaan.
Menurut JPU, perbuatan pria berusia 22 tahun itu berdasarkan fakta persidangan dinilai telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Jennetha Laurensia dan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Menuntut terdakwa Agung Mangapul Beston Siagian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegas JPU di hadapan majelis hakim diketuai Khairulludin.
JPU dalam nota tuntutannya, menguraikan, adapun hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban mengalami trauma dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari dan belum ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.
“Sedangkan hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa masih muda,” sebut JPU.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya.
Sementara itu, JPU dalam surat dakwaannya menyebutkan kasus penganiayaan yang dialami korban ini terjadi pada Minggu (22/10/2023) sekira pukul 19.30 WIB lalu.
Saat itu, korban dan terdakwa sedang menunggu ibu terdakwa yang tengah berada di dalam Mal Centre Point. Terdakwa dan korban saat itu berada di dalam sebuah mobil yang sedang terparkir di Mal Centre Point.
Kemudian, pada saat itu tiba-tiba ada sebuah pesan WhatsApp masuk ke handphone terdakwa. Pesan tersebut pun dilihat oleh korban yang isinya ialah pesan dari seorang wanita berinisial S yang meminta kepastian terkait status hubungannya dengan terdakwa.
Melihat itu, seketika korban pun cemburu dan membangunkan terdakwa. Saat korban bertanya kepada terdakwa terkait pesan tersebut, terdakwa berdalih dan mengaku tak mengenali wanita itu.
Cekcok antara korban dan terdakwa pun tak terelakkan. Sehingga, terdakwa menampar pipi korban hingga bibirnya pecah dan mengeluarkan darah.
Tak hanya itu, korban juga dicekik dan disandarkan ke kaca mobil, kemudian terdakwa menyikut punggung korban. Akibatnya, korban mengalami memar di bagian wajah, leher, dan juga lengan.
Atas kejadian itu, korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Medan Timur dengan nomor laporan: STTLP/538/X/2023/SPKT/Polsek Medan Timur/Polrestabes Medan/Polda Sumut. (ansah)