METRO24.CO, MEDAN — Baliho kubu calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terlihat bertebaran di beberapa ruas jalan yang dilarang oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk dipasangi alat peraga kampanye (APK).
Pemerintah Kota Medan bersama Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu sebelum masa kampanye dimulai telah mengumumkan daftar 13 ruas jalan yang dilarang dipasangi APK di masa kampanye Pemilu 2024. Namun kenyataannya, baliho-baliho Prabowo-Gibran bertebaran di jalan-jalan protokol Kota Medan, Sumatera Utara.
Dari pantauan dilapangan, Rabu 27 Desember 2023, hanya pasangan capres-cawapres nomor urut 2 ini yang berani melanggar peraturan penempatan alat peraga kampanye.
Setidaknya terlihat 5 hingga 10 baliho bertebaran di sisi kiri dan kanan menghiasi daftar jalan yang dilarang. Seperti Jalan Stasiun, Jalan Stasiun Kota Medan, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, hingga Jalan Kejaksaaan.
- Jalan Jenderal Sudirman (mulai dari simpang Jalan Letjend S Parman sampai dengan simpang Jalan Imam Bonjol)
- Jalan Kapten Maulana Lubis (mulai dari simpang Jalan Letjend S Parman sampai dengan simpang Jalan Jembatan Sei Deli)
- Jalan Pangeran Diponegoro (mulai dari simpang Jalan Sudirman sampai dengan simpang Jalan Kejaksaan)
- Jalan Imam Bonjol (mulai dari simpang Jalan Kapten Maulana Lubis sampai dengan simpang Jalan Ir H Juanda)
- Jalan Walikota (mulai dari simpang Jalan Sudirman sampai dengan simpang Jalan Ir H Juanda)
- Jalan Pengadilan (mulai dari simpang Jalan Kejaksaan sampai dengan simpang Jalan Kapten Maulana Lubis)
- Jalan Kejaksaan (mulai dari simpang Jalan Imam Bonjol sampai dengan simpang Jalan Teuku Umar)
- Jalan Letjend Suprapto (mulai dari simpang Jalan Brigjend Katamso sampai dengan simpang Jalan Imam Bonjol)
- Jalan Balai Kota (mulai dari simpang Jalan Ahmad Yani sampai dengan simpang Jalan Bukit Barisan)
- Jalan Pulau Pinang (mulai dari simpang Jalan Stasiun sampai dengan simpang Jalan Balai Kota)
- Jalan Bukit Barisan (mulai dari simpang Jalan Balai Kota sampai dengan simpang Jalan Stasiun)
- Jalan Stasiun (mulai dari simpang Jalan Bukit Barisan sampai dengan simpang Jalan Pulau Pinang)
- Jalan Raden Saleh (mulai dari simpang Jalan Jembatan Sei Deli sampai dengan simpang Jalan Balai Kota)
Menanggapi hal itu, anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Saut Boangmanalu mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Sanksi yang bisa diberikan selain penurunan baliho tersebut, juga dapat dikurangi jatah kampanyenya jika ternyata sengaja melanggar.
“Kami tidak mau berasumsi ya, tapi kami berdasarkan fakta dan laporan. Teman-teman di kabupaten/kota sedang turun, nanti dilakukan cross check dulu apakah dia terdapat pelanggaran lokasi atau desain atau apapun. Itu nanti kita lihat dulu,” ujarnya. (*/mtv)
Berita Lainnya..
Paslon Hapendi-Gempar Ajak Warga Sidimpuan Nobar Indonesia Kontra China
Punya Kedekatan Khusus Dengan Anggota DPR RI, Haji Obon Paling Tepat Jadi Bupati Paluta
Datang ke Daerah Pinggiran, Paslon BAGUSI Paling Tepat untuk Tapsel Bangkit