METRO24.CO, MEDAN SUNGGAL – Malang sungguh nasib pembuat kue Wajik Bandung, Rahmad Hidayat Siregar (46) warga Jl. Kelambir V Gang Samirujuk Medan Helvetia menjadi korban penganiayaan pengusaha toko Sahabat Kita, Jl. Sei. Ular Baru Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal.
Setiap harinya Rahmad Hidayat membuat kue wajik Bandung kemudian dititip ke warung-warung, kedai-kedai maupun toko toko untuk dijual, hasil penjualan berbagi dengan tempat penitipan sesuai perjanjian.
Senin, 11/11/2024, pukul 11.30 Wib Rahmad Hidayat datang ke toko Sahabat Kita Jl. Sei. Ular Baru bermaksud mengambil hasil penjualan wajik Bandung yang dititip ditempat tersebut.
Rahmad Hidayat terkejut tiba tiba pengusaha toko Sahabat kita marah-marah, hingga terjadi percekcokan antara Rahmad Hidayat dengan pengusaha toko Sahabat kita.
“Terkejut kali aku bang tiba-tiba pengusaha toko Sahabat kita marah-marah sama ku, dengan mengatakan bawa semua wajik kau itu” kata Rahmad Hidayat kepada wartawan Media ini, Selasa 12/11/2024 dihalaman Polsek Medan Sunggal.
“Saat itu lah bang secara tiba-tiba tubuh ku didorong dengan kuat hingga aku terjatuh”, jelas Rahmad, mengakibatkan lutut kaki sebelah bengkak dan sulit untuk berjalan.
Atas kejadian penganiayaan tersebut Rahmad Hidayat Siregar merasa keberatan dan di dampingi Pengacaranya Imam Wibowo Sirait, SH membuat pengaduan ke Polsek Medan Sunggal sebagai mana tercantum dalam Laporan Polisi : LP/B/1946/XI/2024/SPKT/POLSEK SUNGGAL/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 12 Nopember 2024, pukul 12.18 wib.
Imam Wibowo Pengacara muda dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) merasa heran dengan pihak Polsek Medan Sunggal, belum menerima pengaduan sudah menyuruh korban untuk mediasi.
“Heran saya dengan Polisi Polsek Sunggal ini, korban belum membuat pengaduan sudah disuruh mediasi, kami ini korban, yang memediasi korban dengan terlapor kan Polisi, bukan korban yang didesak untuk mediasi ke terlapor”, ucap Imam kesal.
Yang lebih membingungkan lagi salah satu dari team pemeriksa ada yang mengatakan bahwa pengaduan korban hanya pasal 352 akan menyesal nan melaporkan nya.
“Salah satu pemeriksa ada pulak yang mengatakan ini pasal 352, menyesal bapak nanti mengadukannya, ini bahasa apa, belum lagi klen saya yang kakinya sakit dan sulit berjalan disuruh naik turun ke lantai dua,” sebut Imam jengkel.
Imam Wibowo Sirait SH, meminta Kapolda Sumatera Utara untuk dapat menempatkan anggotanya yang ramah kepada masyarakat ditempat tempat pelayanan terutama di Polsek Medan Sunggal.
“Saya harap Pak Kapolda Sumatera Utara bisa menempatkan anggotanya yang ramah kepada masyarakat di pelayanan pelayanan Polsek, jangan seperti di Polsek Sunggal ini, kasihan warga masyarakat yang kesusahan, masih banyak Polisi ramah di daerah-daerah yang bisa ditempatkan di kota besar Medan ini,” tutup Imam kecewa.
Wartawan Media ini telah mengkonfirmasi Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambangan Gunanti,SH,MH melalui pesan whatsapp terkait sikap anggotanya Rabu 13/11/2024 pagi, menjawab langsung menghubungi wartawan Media ini yang awalnya coba melakukan pembelaan terhadap anggotanya dengan alasan banyaknya masalah yang dihadapi namun akhirnya meminta maaf.
“Saya selaku Kapolsek Mohon maaf bila ada sikap anggota saya yang kurang berkenan, kami akan perbaiki, sekali lagi mohon maaf saya, ” Pinta Bambang Gunanti. (BES)