METRO24.CO, JAKARTA – Citra wartawan kembali tercoreng oleh RK, seorang pria mengaku wartawan, yang diduga melakukan pemerasan di salah satu toko obat dan kosmetik di Jalan Duren Tiga Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, Senin (04/03/2024) sore sekira pukul 17.00 WIB.
Menurut KA, pemilik toko, pria ngaku wartawan berinisial RK ini acap kali mendatangi toko dengan meminta sejumlah uang sembari melakukan pengancaman akan menerbitkan berita apabila keinginannya tidak terpenuhi.
“Dia (RK-red) datang meminta uang bulanan dan mengancam akan menerbitkan berita apabila tidak diberikan uang,” ucap KA.
Hal tersebut, lanjut KA sangat disayangkan dan telah mencederai insan Pers dan jelas melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999, dimana menurutnya wartawan adalah ujung tombak bagi masyarakat dalam menyampaikan berita dan bukan berprilaku sebaliknya.
“Saya akan melaporkan oknum tersebut kepada Dewan Pers dan Aparat Penegak Hukum agar ada efek jera, tidak melakukan hal yang sama terhadap pedagang,” terang KA. (red)
Berita Lainnya..
Sebanyak 99 Pimpinan Ponpes se Tabagsel Bergerak Bersama Menangkan Bobby – Surya
Tiga Paslon Bupati Dairi Siap Menangkan Bobby Nasution 80 Persen Suara
Keren..!! Peserta Putra -Putri Perwakilan Muba Terpilih Jadi Duta Kesetiakawanan Sumsel