Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Pemkab Karo Ingatkan Bangunan Gudang dan Gedung Tak Memiliki PBG dan TBG Akan Disegel

Redaksi 04/06/2025

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

 

METRO24.CO, TANAH KARO – Pemerintah Kabupaten Karo melalui tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Camat Merdeka melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap salah satu gudang pencucian wortel yang berlokasi di Jalan Udara, Kecamatan Merdeka, Selasa Juni 2025.

Satpol PP memiliki peran penting dalam menjaga kualitas lingkungan dan menegakkan hukum terkait lingkungan hidup. Pengecekan dan monitoring yang dilakukan merupakan upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah.

Melakukan pengecekan dan monitoring terkait pencemaran lingkungan. Pengecekan ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat dan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah terkait lingkungan hidup. Satpol PP juga berperan dalam melakukan penertiban dan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran.

Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan dan ketertiban pelaku usaha di wilayah Kabupaten Karo serta memastikan pemilik usaha melengkapi dokumen perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Tata Bangunan Gedung (TBG).

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021. PBG merupakan perizinan yang diperlukan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung. Pengajuan PBG dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

“Dulu itu namanya IMB, sekarang PBG, ujar Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Karo, Frans Leonardo Surbakti, S,STP meneruskan hasil lapangan dari pengecekan Tim kepada wartawan Rabu (4-6-2025).

Untuk itu, dihimbaukan kepada warga masyarakat yang bermukim di Kabupaten Karo jikalau bangunan gedung, ruko dan gudang yang belum memiliki atau mengurus ijin PBG supaya segera mengurus ke Dinas PUTR dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau juga bisa melalui proses pendaftaran online Pemkab Karo.

“Program ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asil Daerah atau PAD Kabupaten Karo dan kegunaannya diperuntukkan untuk Pembangunan”, ungkapnya tegas.

Apabila ada laporan maupun ditemukan dilapangan oleh petugas Satpol PP selaku Penegakkan Perda Bangunan tanpa memiliki Ijin PBG dan TBG maka akan kami lakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut dan proses pekerjaan dihentikan.

Ini adalah perintah Bupati Karo untuk melakukan monitoring terhadap bangunan liar, kata Leo lagi.

Selain itu, tim juga menyoroti pentingnya pengelolaan limbah hasil kegiatan usaha guna mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang dapat berdampak negatif terhadap masyarakat. (John Ginting)

Terkait

Tags: Segel bangunan liar karo

Continue Reading

Previous: Bupati Karo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2025
Next: Anggota DPRD Sumut Alfriyansah Ujung Kecam Peredaran Narkoba di Dairi

Berita Lainnya

Anggota DPRD Sumut Alfriyansah Ujung Kecam Peredaran Narkoba di Dairi

Anggota DPRD Sumut Alfriyansah Ujung Kecam Peredaran Narkoba di Dairi

28/06/2025
Bupati Karo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2025

Bupati Karo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2025

02/06/2025
MUSDESSUS Pembentukan Koprasi Merah Putih Kecamatan Munte Selesai Terlaksana 

MUSDESSUS Pembentukan Koprasi Merah Putih Kecamatan Munte Selesai Terlaksana 

30/05/2025

TERKINI

Sukses!! Integrasi Budaya dalam Olahraga, Ratusan Peserta Ikuti Kejuaraan Panco Perdana di Serdang Bedagai  1

Sukses!! Integrasi Budaya dalam Olahraga, Ratusan Peserta Ikuti Kejuaraan Panco Perdana di Serdang Bedagai 

13/07/2025
Inspiratif! Anak Yatim Piatu Asal Tanjung Beringin Sabet Juara Kejurkab Angkat Berat 2

Inspiratif! Anak Yatim Piatu Asal Tanjung Beringin Sabet Juara Kejurkab Angkat Berat

13/07/2025
Sat Samapta Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Aek Paing Bawah  3

Sat Samapta Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Aek Paing Bawah 

13/07/2025
Arogan! Bupati Paksa Segel dan Kosongkan MTS Alwasliyah Galang, “Alwasliyah Akan Melawan Aksi Demo Jilid 2” 4

Arogan! Bupati Paksa Segel dan Kosongkan MTS Alwasliyah Galang, “Alwasliyah Akan Melawan Aksi Demo Jilid 2”

13/07/2025
PT Pasifik Energi Trans Sebut Seleksi Energi Bandara Ngurah Rai Bali Diawasi Kejati Bali Biar Transparan 5

PT Pasifik Energi Trans Sebut Seleksi Energi Bandara Ngurah Rai Bali Diawasi Kejati Bali Biar Transparan

13/07/2025
96 Pelajar dari Berbagai Daerah Diterima di MAN IC Tapsel, Bupati Soroti Penguatan SDM 6

96 Pelajar dari Berbagai Daerah Diterima di MAN IC Tapsel, Bupati Soroti Penguatan SDM

13/07/2025
Medsos dan Rilis Pemkab Deliserdang Seakan Minta Jadwal KUA PPAS P-APBD 2025, Ternyata Dokumen Masuk KUA PPAS APBD 2026 7

Medsos dan Rilis Pemkab Deliserdang Seakan Minta Jadwal KUA PPAS P-APBD 2025, Ternyata Dokumen Masuk KUA PPAS APBD 2026

13/07/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.