
METRO24.CO, TANAH KARO – Pemerintah Kabupaten Karo melalui tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Camat Merdeka melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap salah satu gudang pencucian wortel yang berlokasi di Jalan Udara, Kecamatan Merdeka, Selasa Juni 2025.
Satpol PP memiliki peran penting dalam menjaga kualitas lingkungan dan menegakkan hukum terkait lingkungan hidup. Pengecekan dan monitoring yang dilakukan merupakan upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah.
Melakukan pengecekan dan monitoring terkait pencemaran lingkungan. Pengecekan ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat dan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan daerah terkait lingkungan hidup. Satpol PP juga berperan dalam melakukan penertiban dan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran.
Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan dan ketertiban pelaku usaha di wilayah Kabupaten Karo serta memastikan pemilik usaha melengkapi dokumen perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Tata Bangunan Gedung (TBG).
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021. PBG merupakan perizinan yang diperlukan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung. Pengajuan PBG dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).
“Dulu itu namanya IMB, sekarang PBG, ujar Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Karo, Frans Leonardo Surbakti, S,STP meneruskan hasil lapangan dari pengecekan Tim kepada wartawan Rabu (4-6-2025).
Untuk itu, dihimbaukan kepada warga masyarakat yang bermukim di Kabupaten Karo jikalau bangunan gedung, ruko dan gudang yang belum memiliki atau mengurus ijin PBG supaya segera mengurus ke Dinas PUTR dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau juga bisa melalui proses pendaftaran online Pemkab Karo.
“Program ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asil Daerah atau PAD Kabupaten Karo dan kegunaannya diperuntukkan untuk Pembangunan”, ungkapnya tegas.
Apabila ada laporan maupun ditemukan dilapangan oleh petugas Satpol PP selaku Penegakkan Perda Bangunan tanpa memiliki Ijin PBG dan TBG maka akan kami lakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut dan proses pekerjaan dihentikan.
Ini adalah perintah Bupati Karo untuk melakukan monitoring terhadap bangunan liar, kata Leo lagi.
Selain itu, tim juga menyoroti pentingnya pengelolaan limbah hasil kegiatan usaha guna mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang dapat berdampak negatif terhadap masyarakat. (John Ginting)