METRO24.CO, BINJAI – Pemko Binjai melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memberikan layanan gratis kepada para pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) usahanya. Mereka yang ingin mendaftarkan izin usahanya cukup datang ke kantor kecamatan setempat cukup dengan menunjukkan KTP dan nomor teleponnya.
Antusiasme para pelaku UMKM yang ingin membuat izin usahanya cukup terbilang tinggi. Hal ini bisa terlihat dari ramainya para pelaku UMKM yang datang ke Kantor Camat Binjai Utara untuk mendaftarkan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) usahanya.
Demikian disampaikan Kabid Perizinan DPMPTSP Pemko Binjai, Eko Prasetia, Senin (9/12/2024) siang. Dijelaskannya, layanan pembuatan izin usaha untuk pelalu UMKM digelar secara serentak di 3 Kecamatan yakni Kecamatan Binjai Utara, Binjai Timur dan Binjai Selatan. Berikutnya pekan depan juga akan digelar kegiatan serupa di Kecamatan Binjai Barat dan Binjai Kota.
Kata Eko, kegiatan ini bertujuan untuk membantu para pelaku UMKM dalam membuat izin usahanya secara gratis. Sehingga, setelah terdaftar dan memiliki izin usahanya para pelaku UMKM akan lebih mudah untuk memasarkan produk jualannya ke luar daerah dengan jumlah besar. (bay)