METRO24, MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menggelar sidang lapangan terkait sengketa lahan seluas 13 hektar yang dikuasai PT Jaya Beton Indonesia (JBI).
Sidang dipimpin majelis hakim PN Medan yang diketuai Lenny Megawaty Napitupulu berlangsung di lokasi yang disengketakan, yaitu di Jalan Takenaka, Lingkungan VI/VII, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, pada Jumat (18/10/2024).
Kuasa hukum Penggugat Bambang Samosir, SH, MH, menyatakan bahwa hasil sidang menunjukkan kecocokan data antara pihak Penggugat dan Tergugat.
“Kami menemukan kesesuaian dalam luas tanah dan nama-nama tetangga di batas tanah, yang menguatkan klaim kami,” ujar Bambang.
Bambang berharap majelis hakim dapat mengabulkan gugatan dari Lindawati dan Afrizal Amris, ahli waris yang telah kehilangan hak atas lahan tersebut selama dua dekade.
Bambang menegaskan bahwa bukti-bukti yang mereka miliki mengenai legalitas lahan lebih tua daripada yang dimiliki oleh Tergugat.
“Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan, terutama mengingat lama waktu yang telah dilewati oleh klien kami dalam memperjuangkan hak atas tanah ini,” sebut Bambang.
Diketahui gugatan ini telah didaftarkan dengan nomor perkara 271/Pdt.G/2024/PN Mdn dan dimulai sejak Mei 2024.
Penggugat meminta agar majelis hakim PN Medan, memutuskan lahan tersebut sebagai milik mereka dan menghukum Tergugat untuk mengosongkan lahan, serta memberikan ganti rugi senilai Rp642 miliar.
Lindawati dan Afrizal Amris selaku Penggugat berharap agar hakim memutuskan lahan tersebut sebagai milik mereka dan menghukum Tergugat untuk mengosongkan lokasi tersebut serta membayar ganti rugi. (ansah)
Berita Lainnya..
Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Bunuh Selingkuhan Istri, Anwar Tarigan Divonis 12 Tahun Penjara
Tes Urine Mendadak di Lapas Medan: Sebanyak 216 Pegawai Negatif Narkoba