METRO24, MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan sesuai Pasal 273 hingga Pasal 283 UU RI Nomor 8 tahun 1981. Kegiatan ini berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan pada Kamis (12/12/2024).
Kedatangan tim PN Medan disambut oleh pejabat dan staf Rutan Medan. Bertempat di aula Muladi Rutan Medan, kegiatan ini dihadiri oleh lima orang hakim pengawas dan pengamat yang melakukan wawancara terhadap 16 warga binaan dengan berbagai tindak pidana.
Tujuan dari kegiatan ini adalah memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan dan mencegah terjadinya penyimpangan.
Hasil pengamatan menunjukkan bahwa para narapidana telah menerima pembinaan dan fasilitas layak sesuai standar yang berlaku. Mereka juga menyatakan penyesalan atas perbuatannya, menyadari kesalahan yang telah dilakukan, dan berkomitmen untuk tidak mengulanginya setelah kembali ke masyarakat.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan (Kasie Yantah) Rutan Medan, Ronny Steven Hutapea, menyampaikan bahwa kegiatan ini mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan.
“Kunjungan ini memastikan hak-hak warga binaan terlindungi serta mereka mendapatkan pembinaan yang tepat untuk reintegrasi ke masyarakat,” ujar Ronny.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih baik dan humanis. (ansah)