Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Pengadilan Negeri Stabat Kabulkan Gugatan Pedagang Pasar Baru Stabat

admin 13/12/2023

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

METRO24, LANGKAT — Kantor Hukum Mas’ud.SH.MH.CPM.CPCLE.CPL.Adv. yang terletak di Jalan Proklamasi Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat kembali berhasil memenangkan perkara – perkara sengketa yang ditangani bersama rekan-rekan nya, diantara perkara yang menjadi perhatian publik adalah perkara sengketa pasar baru Stabat yang pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 telah putus.

Adapun Gugatan yang dimaksud adalah Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh CV.Susila Bakti,Sebagai Tergugat. I ,Ahli Waris ALM.Syaiful Bahri,Sebagai Tergugat.II.PT.Alam Jaya, Sebagai Tergugat.III. Pemerintah Kabupaten Langkat,Cq.Bupati Langkat, Sebagai Turut Tergugat.I dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Langkat,d/h Dinas Pasar Kabupaten Langkat Sebagai Turut Tergugat. Gugatan tertanggal 20 Maret 2022, terdaftar pada registrasi perkara perdata Nomor: 19/Pdt.G/2023/PN.Stb.

Terhadap Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap 52 pedagang sebagai pihak penggugat atas objek kios/loos tempat usaha para penggugat yang berada di pasar baru Stabat Jalan Perniagaan Kelurahan Stabat Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera.

Lebih lanjut Dimas mengatakan bahwa Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini yang dipimpin oleh Andriansyah,SH.MH. telah diputuskan pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023, melalui sidang e – Court dengan Amar Putusan terdapat 13 poin yang diantaranya adalah.

  1. Menyatakan para penggugat konvensi sebagai pemilik yang sah menurut hukum atas bangunan kios/loods tidak termasuk tanah yang terletak di pasar baru Stabat Jalan perniagaan Stabat.
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap kepemilikan kios dan loods di pasar baru Stabat, dengan rincian tersebut sesuai hak kepemilikan kios/looss para penggugat.
  3. Menyatakan tergugat I dan tergugat II dan tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum (on recht matige daad).
  4. Menghukum turut tergugat I dan turut tergugat II untuk memberikan perlindungan hukum kepada para penggugat sebagai pemilik bangunan kios dan loods di pasar baru Stabat.
  5. Menghukum tergugat I dan Tergugat II dan tergugat III untuk membayar kerugian materil kepada para penggugat secara bersama -sama sejumlah Rp.23.400.000.000.00 (dua puluh tiga milyar empat ratus juta rupiah).
  6. Menghukum turut tergugat I dan turut tergugat II untuk patuh dan taat menjalankan isi putusan ini.

Putusan pengadilan negeri Stabat ini,sanggat berkeadilan dan Selanjutnya kita akan menunggu atau akan melaksanakan upaya hukum berikutnya sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap ucap nya.

Ditempat yang sama, H.Nardi selaku ketua Ikatan Pedagang Pasar Baru Stabat (IPPABAS) yang didampingi H.Salman selaku Sekretaris kepada wartawan mengatakan, “Kami sangat bersyukur kepada Allah..dan kami sangat berterima kasih kepada pak Dimas dan rekannya selaku pengacara kami,masyarakat pedagang pasar baru Stabat. Bertahun-tahun kami berjuang alhamdulilah melalui pengacara pak Dimas hak milik kami telah diakui secara hukum. Setelah putusan ini maka kami berharap kepada pemerintah daerah kabupaten Langkat dan pihak Hukum harus tegas memberantas dan menindak para pelaku pungli di pasar baru Stabat ini dengan alasan manajemen Ahli Waris Alm.Syaiful Bahri dan dengan putusan pengadilan ini telah terjawab bahwa mereka tidak memiliki hak apapun di pasar baru Stabat ini,” ujar Nardi.

H.Salman menambahkan, kami juga berharap kepada bapak Kapolres Langkat agar kiranya berkenan memperoses laporan -laporan polisi atas perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum -oknum yang telah kami laporkan ke polres Langkat terkait dengan pasar baru Stabat yang sempat terhenti proses hukumnya karena menunggu putusan keperdataan ini. Dan Alhamdulillah saat ini putusan pengadilan negeri Stabat saat ini telah ada. (Erwin/ril)

Terkait

Continue Reading

Previous: Viral Pengakuan Peminta Sumbangan Nyabu di Barak KD, Usai Dicek Ternyata Polisi Tak Temukan Adanya Barang Bukti Sabu-sabu
Next: Mayat Mr X Ditemukan Terbujur Kaku di Bawah Fly Over Tol Stabat

Berita Lainnya

Kejaksaan Kuat Bersama Insan Pers

Kejaksaan Kuat Bersama Insan Pers

23/06/2025
Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polsek Pangkalan Susu Bagikan Sembako Door To Door Ke Warga

Sambut HUT Bhayangkara Ke-79, Polsek Pangkalan Susu Bagikan Sembako Door To Door Ke Warga

20/06/2025
Paud Nurul Ulum DBA Binjai Gelar Acara Perpisahan dan Pelepasan Siswa Tahun Ajaran 2024/2025

Paud Nurul Ulum DBA Binjai Gelar Acara Perpisahan dan Pelepasan Siswa Tahun Ajaran 2024/2025

20/06/2025

TERKINI

PT. INALUM Kembali Raih Dua Penghargaan Bergengsi TOP CSR Awards 2025 1

PT. INALUM Kembali Raih Dua Penghargaan Bergengsi TOP CSR Awards 2025

24/06/2025
Polres Batubara Gelar Giat Olahraga Bersama Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79 2

Polres Batubara Gelar Giat Olahraga Bersama Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79

24/06/2025
Priksa dan tangkap Kadis Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Serdang Bedagai 3

Priksa dan tangkap Kadis Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan Serdang Bedagai

24/06/2025
Terkait Anggota DPRD Fraksi PAN Diduga Dukung Caleg PDI-P Saat Jadi Caleg, Muhammad Ali : Janganlah Diungkit Ungkit  4

Terkait Anggota DPRD Fraksi PAN Diduga Dukung Caleg PDI-P Saat Jadi Caleg, Muhammad Ali : Janganlah Diungkit Ungkit 

24/06/2025
Dari Keunawat untuk Masa Depan, Mahasiswa Ekonomi Universitas Labuhanbatu Raih Beasiswa Berkat Aksi Nyata di Desa 5

Dari Keunawat untuk Masa Depan, Mahasiswa Ekonomi Universitas Labuhanbatu Raih Beasiswa Berkat Aksi Nyata di Desa

24/06/2025
Estafet Kepemimpinan Baru di PN Medan: Mardison dan Jarot Resmi Jabat Ketua dan Wakil Ketua 6

Estafet Kepemimpinan Baru di PN Medan: Mardison dan Jarot Resmi Jabat Ketua dan Wakil Ketua

24/06/2025
Wali Kota Tanjungbalai Sambangi Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR di Jakarta 7

Wali Kota Tanjungbalai Sambangi Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR di Jakarta

24/06/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.