
METRO24, MEDAN – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman 3 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur terkait kasus penggelembungan suara Pileg 2024.
Dilansir wartawan dari laman resmi mahkamahagung.co.id, Minggu (2/6/2024), hukuman ketiga terdakwa Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28) diperberat dari 3 bulan penjara menjadi 8 bulan penjara.
Dalam amar putusan PT Medan, yang dibacakan pada Kamis (30/5/2024), majelis hakim PT Medan yang diketuai Heri Sutanto didampingi Leliwaty dan Brabner Situmorang selaku masing-masing hakim anggota menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara.
Majelis hakim PT Medan menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 532 Jo Pasal 554 UU RI No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Medan.
“Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1/Pid.S/2024/PN Mdn tanggal 21 Mei 2024 yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan,” tulis isi putusan tersebut.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda Rp25 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Menanggapi vonis yang diberikan PT Medan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap SH MH ketika dikonfirmasi wartawan, mengatakan belum menerima salinan putusan tersebut.
“Kita belum menerima salinan putusan tersebut, namun atas vonis 8 bulan penjara terhadap ketiga terdakwa, kita mengapresiasi PT Medan,” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Medan, yang diketuai Asad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp25 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 bulan.
Atas putusan itu, JPU pada Kejari Medan melakukan upaya hukum banding, dikarenakan putusan tersebut dinilai belum memberikan keadilan bagi masyarakat.
Dimana sebelumnya, JPU menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp25 juta subsider 4 bulan kurungan. (ansah)