
METRO24.CO, PATUMBAK – Team URC Reskrim Polsek Patumbak menindak lanjuti pemberitaan tentang Mesin judi tembak ikan di Wilayah Hukum Polsek Patumbak yang beredar di media sosial.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH, Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH dan Panit 1 Iptu M.Y Dabutar SH MH serta Panit 2 Ipda Ellys Sitorus SH MH beserta Team URC Unit Reskrim gerak cepat (Gercep) melaksanakan kegiatan penindakan lokasi judi yang informasinya beredar di media sosial yang berada di walayah hukum Polsek Patumbak tepatnya di daerah Kecamatan Patumbak.
Ada beberapa lokasi yang dilakukan penindakan seperti di Warung Rahmat Jl.Nusa Indah Pasar 12 Desa Marendal II Kec.Patumbak, Warung Coklat Jl.Mahoni 12 Pasar 12 Desa Marendal II Kec.Patumbak, Jl.Pertahanan Gg Swakarya Desa Patumbak Kampung Kec.Patumbak Jl Pertahanan Gg Jore Desa Patumbak Kampung Kec.Patumbak, Jl.Pertahanan Gg Besi Desa Patumbak II Kec.Patumbak serta Warung Kulit Jl.Pertahanan Pasar 7 Dusun II Desa Patumbak I Kec.Patumbak.
Dari semua lokasi yang dilakukan penindakan tidak ada di temukan judi jenis ketangkasan mesin tembak ikan dan judi jenis togel serta judi jenis lainnya hanya.
Selanjutnya Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH menghimbau dan menyampaikan kepada orang yang ada di lokasi penindakan agar tidak ada kegiatan perjudian di lokasinya dan kalau pemilik lokasi apabila tidak mengindahkan himbuan dari Petugas Polsek Patumbak akan di lakukan penindakan terhadap para pelaku perjudian serta para penyedia tempat judi dan akan di lakukan proses hukum dan prosesnya di lanjutkan ke Pengadilan Negeri sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, tegasnya. (as)