
METRO24.CO, MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pasar III, Gang Kutilang, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
Keduanya berinisial JE alias Iyus (35) warga Jalan Pasar III, Medan Perjuangan dan NS alias Nata (27) warga Pasar III, Gang Melati Medan.
“Dari kedua pengedar ini, petugas menyita barang bukti 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,14 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp 2 ribu, 11 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,72 gram, uang tunai Rp 180 ribu, 1 bungkus klip kosong, 1 buah kotak rokok dan 1 buah pipet sekop sabu, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan dalam keterangannya kemarin.
Kedua tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1/ Jo 132 Undang – undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Penangkapan itu terungkap bermula laporan warga adanya pengedar sabu.
Kemudian pada hari Senin (23/6/25) siang, tanpa menunggu waktu petugas menciduk keduanya di Jalan Pasar III, Gang Kutilang.
Dari penggeledahan ditemukan barang bukti sejumlah paket sabu dan uang kontan.
Modus kedua tersangka nekat menjalankan aksinya karena mendapat keuntungan.
“Dari barang bukti yang kita temukan, setidaknya ada 12 yang terselamatkan dari bahaya narkoba, ” tandas AKBP Thommy Aruan. (Sidik)