METRO24.CO, SERGAI – Tim Opsnal Reskrim Polsek Firdaus berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu dii Dusun XVI Kampung Samben, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka, yang diketahui berinisial RG alias D, (35) warga Dusun XVI Kampung Samben, berhasil diringkus setelah aksi pengejaran oleh petugas.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di belakang rumah warga di daerah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Polsek Firdaus langsung melakukan penyelidikan di lokasi pada hari yang sama.
Setibanya di tempat kejadian, petugas mencurigai seorang pria yang sedang menunggu di belakang rumah warga, diduga untuk bertransaksi sabu. Menyadari kehadiran petugas, RG alias D mencoba melarikan diri ke arah kebun sawit dan sawah milik warga, bahkan sempat membuang tas sandangnya ke arah sawah. Tim Opsnal segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku.
Penggeledahan, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp 150.000 dan sebuah ponsel merek Vivo dari tersangka. Setelah dilakukan pencarian lebih lanjut, tas yang sempat dibuang pelaku berhasil ditemukan, berisi 13 bungkus plastik transparan berisi sabu, satu buah kaca pirek, dua sekop kecil, satu mancis, serta alat bukti lainnya yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba.
DIhadapan petugas, RG mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya dan diperolehnya dari seseorang berinisial I, seorang bandar besar yang tinggal di Dusun I, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai. Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Firdaus dan selanjutnya akan dibawa ke Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Amran)
Berita Lainnya..
Polsek Medan Sunggal Tembak Komplotan Begal Kendarai Becak Motor di Desa Helvetia
Lapas Medan Bekali Warga Binaan Keterampilan Budidaya Tanaman Bonsai
Perkara Penganiayaan Depan Pos Polisi Pasar Horas Damai di Polsek Siantar Barat