METRO24.CO, BINJAI – Satresnarkoba Polres Binjai kembali berhasil meringkus pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Pacul Kelurahan Cengkeh turi, Kecamatan Binjai Utara. Adalah seorang pria berinisial RA (25) pengedar sabu yang kini sudah diperiksa di ruang penyidik Polres Binjai.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo, SH., SIK.,M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri,SE. Dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan warga yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Selain meringkus pelaku, petugas turut menyita barang bukti berupa 40 (empat puluh) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis abu yang disimpan dalam sebuah amplop warna putih.
Dari hasil pemeriksaan sementara di TKP, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang laki-laki dengan inisial MS di Desa Sendang Rejo, Kec. Binjai, Kab. Langkat. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran. Namun, ketika sampai di lokasi pelaku MS menyadari kedatangan anggota dan langsung melarikan diri.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini pelaku RA beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Binjai guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba AKP Syamsul.
“Kepadanya di persangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan Pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tutup Syamsul. (bay)