METRO24, MEDAN – Terjerat kasus sabu seberat 10 kg, Deni Saputra (38) warga Jalan Sekata Gang Nusa Indah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat divonis seumur hidup dalam penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dilansir wartawan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Jumat (6/12/2024), disebutkan, vonis terhadap Deni dibacakan oleh majelis hakim diketuai Pinta Uli Tarigan.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Deni Saputra dengan hukuman pidana selama seumur hidup,” tegas majelis hakim.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman seberat 10.000 gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Putusan majelis hakim tersebut sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Chandra yang sebelumnya juga menuntut Deni seumur hidup penjara.
Usai mendengarkan pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU pikir-pikir selama 7 hari apakah terima atau mengajukan banding.
Sementara itu dikutip dari dakwaan JPU dijelaskan, perkara ini bermula pada Juni 2024 lalu.
Saat itu petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi tentang adanya penjual narkotika sabu dan sering melakukan transaksi jual beli di Jalan Sekata Gang Nusa Indah.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan melihat gerak-gerik Deni yang mencurigakan.
Kemudian Deni masuk ke dalam rumahnya. Polisi lalu melakukan penggerebekan dan menemukan sabu seberat 10 kg.
Ketika diinterogasi Deni mengaku sabu itu diperolehnya dari Zulham (DPO) dan akan diedarkan kepada pembeli sesuai dengan arahan dari Zulham (DPO).
Kepada polisi, Deni juga mengaku akan mendapatkan upah dari Zulham (DPO) sebesar Rp2 juta setiap bungkusnya. (ansah)