Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Pengedar Sabu Ditangkap Saat Transakai

Redaksi 20/06/2025

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

 

METRO24.CO, TANJUNG BALAI – Seorang pria berinisial M.I.N (41), warga Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Tanjung Balai saat diduga tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, (18/6/2025), sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan DTM Abdullah, Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara.

Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersangka yang kerap melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Berbekal informasi itu, tim Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I dan Kanit II segera melakukan penyelidikan di lapangan.

“Petugas melakukan pemantauan dan melihat langsung tersangka sedang melakukan transaksi. Saat itu juga dilakukan penangkapan,” ujar Kompol Ahmad Dahlan, Jumat (20/6/2025).

Saat digeledah, petugas menemukan dua bungkus plastik bening ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,20 gram di atas tanah dekat posisi tersangka berdiri. Selain itu, uang tunai sebesar Rp. 45.000 juga ditemukan di saku celana tersangka.

“Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Dia juga mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang berinisial D.D yang saat ini masih dalam penyelidikan,” tambahnya.

Setelah penangkapan, tersangka langsung digiring ke Polres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan tes awal terhadap barang bukti sabu dengan hasil positif mengandung narkotika.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Ini bagian dari komitmen Polres Tanjung Balai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” pungkas Kompol Ahmad Dahlan. (Am)

Terkait

Tags: Narkoba tg balai

Continue Reading

Previous: Gelar Perkara Terus Tapi Belum Ada Kepastian, Kuasa Hukum : Mana Motto Polri Untuk Masyarakat
Next: Satres Narkoba Polrestabes Medan Ringkus Dua Pengedar Sabu Pantai Rambung

Berita Lainnya

Sat Samapta Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Aek Paing Bawah 

Sat Samapta Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Aek Paing Bawah 

13/07/2025
Tuduhan Tersebut Telah Dibantah, Plt. Kadis Damkar Akan Ngambil Langkah Hukum 

Tuduhan Tersebut Telah Dibantah, Plt. Kadis Damkar Akan Ngambil Langkah Hukum 

12/07/2025
Warga Resah, Jalan Sultan Serdang Menuju Bandara Kualanamu Tak Aman 

Warga Resah, Jalan Sultan Serdang Menuju Bandara Kualanamu Tak Aman 

12/07/2025

TERKINI

Sukses!! Integrasi Budaya dalam Olahraga, Ratusan Peserta Ikuti Kejuaraan Panco Perdana di Serdang Bedagai  1

Sukses!! Integrasi Budaya dalam Olahraga, Ratusan Peserta Ikuti Kejuaraan Panco Perdana di Serdang Bedagai 

13/07/2025
Inspiratif! Anak Yatim Piatu Asal Tanjung Beringin Sabet Juara Kejurkab Angkat Berat 2

Inspiratif! Anak Yatim Piatu Asal Tanjung Beringin Sabet Juara Kejurkab Angkat Berat

13/07/2025
Sat Samapta Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Aek Paing Bawah  3

Sat Samapta Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Aek Paing Bawah 

13/07/2025
Arogan! Bupati Paksa Segel dan Kosongkan MTS Alwasliyah Galang, “Alwasliyah Akan Melawan Aksi Demo Jilid 2” 4

Arogan! Bupati Paksa Segel dan Kosongkan MTS Alwasliyah Galang, “Alwasliyah Akan Melawan Aksi Demo Jilid 2”

13/07/2025
PT Pasifik Energi Trans Sebut Seleksi Energi Bandara Ngurah Rai Bali Diawasi Kejati Bali Biar Transparan 5

PT Pasifik Energi Trans Sebut Seleksi Energi Bandara Ngurah Rai Bali Diawasi Kejati Bali Biar Transparan

13/07/2025
96 Pelajar dari Berbagai Daerah Diterima di MAN IC Tapsel, Bupati Soroti Penguatan SDM 6

96 Pelajar dari Berbagai Daerah Diterima di MAN IC Tapsel, Bupati Soroti Penguatan SDM

13/07/2025
Medsos dan Rilis Pemkab Deliserdang Seakan Minta Jadwal KUA PPAS P-APBD 2025, Ternyata Dokumen Masuk KUA PPAS APBD 2026 7

Medsos dan Rilis Pemkab Deliserdang Seakan Minta Jadwal KUA PPAS P-APBD 2025, Ternyata Dokumen Masuk KUA PPAS APBD 2026

13/07/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.