METRO24.CO, BINJAI – Tim Ops Satresnarkoba Polres Binjai kembali berhasil meringkus pelaku kejahatan narkotika saat sedang mengedarkan sabu-sabu di Jalan Gatot Subroto, tepatnya Simpang Jalan Apel, Kel. Suka Ramai, Kec. Binjai Barat, Minggu (15/9/24) sekira pukul 00.10 Wib. Pelaku berinisial RMS (34) kini sudah diamankan berikut barang buktinya.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri menjelaskan pelaku ditangkap atas dasar adanya laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Mendapat informasi itu,
Tim Unit 1 dibawah komando Ipda Eddy Supratman, SH langsung melalukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.
Hasilnya, petugas melakukan penangkapan terhadap RMS (34) dan menemukan dari kantong jaket sebelah kiri bagian dalam terduga barang bukti berupa sabu-sabu.
Berikut barang bukti yang disita yakni (satu) plastik asoi berwarna biru yang berisikan 5 (lima) plastik transparan yang berisikan sabu (berat brutto 4,18 gram), 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) pipet skop modifikasi, 2 (dua) bungkus klip transparan kosong.
“Terhadap terduga RMS (34) beserta barang buktinya diamankan di satres narkoba polres Binjai, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 tahun,” terang Akp Syamsul. (bay)
Berita Lainnya..
BC Teluk Nibung Berhasil Gagalkan Shabu 5 Kg Asal Malaysia
Polres Langkat Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 21.426,58 Gram Sabu
Kapolres Siantar Sambut Kunker Tim Ditkamsel Korlantas Polri