
METRO24, MEDAN – Larangan pengambilan foto dalam sidang kasus penggelapan dana Bank Mega senilai Rp8,6 miliar dengan terdakwa Yenny (47) selaku Supervisor Bank Mega memunculkan tanda tanya.
Keputusan ini diambil oleh Hakim Joko Widodo, meski keterbukaan dalam persidangan adalah prinsip utama hukum.
Ironisnya, berdasarkan laporan harta kekayaan, Panitera Pengganti Simon Sembiring justru memiliki aset jauh lebih besar dibandingkan sang hakim.
Fakta ini semakin menambah sorotan publik terhadap jalannya persidangan dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Dilihat wartawan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Selasa (11/2/2025), Hakim Joko Widodo memiliki harta sebanyak Rp175.800.000.
Itu merupakan laporan harta kekayaan Hakim Joko Widodo terakhir kali yang dilaporkannya pada 7 Januari 2025 untuk periodik 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, harta Hakim Joko Widodo berupa alat transportasi dan mesin sebesar Rp283.800.000 dengan rincian mobil Honda CRV tahun 2013 hasil sendiri Rp185.000.000, mobil Isuzu Panther tahun 2005 hasil sendiri Rp80.000.000 dan sepeda motor Yamaha NMax tahun 2019 hasil sendiri Rp18.800.000. Sedangkan untuk tanah dan bangunan tidak ada.
“Harta bergerak lainnya tidak ada, surat berharga tidak ada, kas dan setara kas senilai Rp41.000.000, serta harta lainnya sebesar Rp1.000.000. Untuk sub total senilai Rp325.800.000. Kemudian hutang Rp150.000.000. Jadi untuk total harta kekayaan (II-III) sebesar Rp175.800.000,” demikian isi LHKPN tersebut saat dilihat wartawan.
Berbanding terbalik dengan Panitera Pengganti Simon Sembiring yang memiliki harta jauh lebih banyak dibandingkan dengan Hakim Joko Widodo.
Panitera Pengganti Simon Sembiring memiliki harta sebanyak Rp1.432.091.800 (Rp1,4 miliar lebih).
Itu merupakan laporan harta kekayaan Panitera Pengganti Simon Sembiring terakhir kali yang dilaporkannya pada 16 Januari 2024 untuk periodik 2023.
Berdasarkan laporan tersebut, harta Panitera Pengganti Simon Sembiring berupa tanah dan bangunan senilai Rp700.000.000 dengan rincian tanah dan bangunan seluas 84 m2/75 m2 hasil sendiri di Kota Medan.
Kemudian alat transportasi dan mesin senilai Rp1.000.000.000 dengan rincian sepeda motor Honda Solo tahun 2018 hasil sendiri Rp10.000.000, mobil Toyota Agya tahun 2021 hasil sendiri Rp160.000.000, mobil Toyota Fortuner tahun 2021 hasil sendiri Rp530.000.000 dan mobil Toyota Mini Bus tahun 2022 hasil sendiri Rp300.000.000.
“Harta bergerak lainnya tidak ada, surat berharga tidak ada, kas dan setara kas Rp48.400.000, harta lainnya tidak ada. Sub total Rp1.748.400.000, hutang sebesar Rp316.308.200. Total harta kekayaan (II-III) sebesar Rp1.432.091.800 (Rp1,4 miliar lebih,” demikian isi LHKPN tersebut saat dilihat wartawan. (ansah)