Peredaran Pil Ekstasi di Binjai Seperti Jual Kacang Goreng, Polisi Diminta Razia Seluruh Tempat Hiburan Malam

 

METRO24.CO, BINJAI – Peredaran pil ekstasi di Binjai kian laris seperti jual kacang goreng. Hal ini sekaitan banyaknya berdiri tempat hiburan malam yang menjadi surga para penikmat pil geleng-geleng, salah satunya Diskotik Blue Star di pinggir perbatasan Kota Binjai tepatnya di Desa Emplasemen Kwala, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Sejumlah pihak pun mulai bersuara. Mereka meminta kepada pihak kepolisian untuk terus menerus merazia tempat hiburan malam yang sudah meresahkan tersebut.

Menanggapi itu, Polres Binjai langsung bersikap responsif. Karena memang pemberantasan peredaran narkoba sudah menjadi program prioritas sesuai dengan arahan bapak Kapolda Sumut bahwa narkotika merupakan musuh bersama.

Setelah melakukan berbagai proses penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap salah seorang pengedar pil ekstasi berinisial WR (25) warga Dusun-VI Jalan Sentosa, Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (16/4/2024) malam.

Adapun barang bukti yang ditemukan terhadap terduga WR (25) berupa 7 (tujuh) butir pil ekstasi warna kuning dibungkus plastik transparan berat Netto 1,77 gr, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vega No. Pol BK 2864 HU,

Saat dilakukan interogasi, WR mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seseorang laki-laki berinisial DT di Jalan Binjai – Medan Km.12. Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap DT, namun tidak berhasil menemukannya.

“Terhadap terduga WR (25) dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun kurungan,” pungkas Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri. (bay)