METRO24, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan memastikan akan menghadirkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Medan dalam persidangan kasus dugaan raibnya uang nasabah Rp5 miliar yang melibatkan terdakwa Reza Ananda (44), seorang Priority Banking Officer di BRI Cabang Medan.
“Kalau perintah majelis hakim untuk menghadirkan saksi diluar dari saksi yang ada di BAP (berita acara pemeriksaan), ya pasti kita hadirkan itu,” kata Kasi Pidum Kejari Belawan Yogi Fransis Taufik ketika dihubungi wartawan, Kamis (7/11/2024).
Intinya, lanjut dia, saat ini pihaknya telah memanggil beberapa saksi yang ada di BAP berdasarkan KUHAP, untuk dimintai keterangan di persidangan.
“Tapi, kalau majelis hakim meminta agar saksi (Kepala Kanwil BRI Medan) untuk dihadirkan, kita pastikan akan menghadirkan di persidangan berikutnya,” jelasnya.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memerintahkan JPU Kejari Belawan untuk menghadirkan Kepala Kanwil BRI Medan dalam persidangan kasus dugaan raibnya uang nasabah Rp5 miliar yang melibatkan terdakwa Reza Ananda (44), seorang Priority Banking Officer di BRI Cabang Medan.
Perintah tersebut disampaikan Hakim Ketua Frans Effendi Manurung saat memimpin persidangan setelah mendengar keterangan saksi Zuhro dari pihak BRI di ruang sidang Kartika PN Medan, Rabu (6/11) sore.
Majelis hakim sebelumnya mempertanyakan mekanisme penggantian sementara kerugian nasabah yang dilakukan oleh BRI melalui produk asuransi Dana Investasi Sejahtera senilai Rp4,67 miliar.
“Kalau terdakwa Reza tidak mengembalikan uangnya bagaimana?” tanya hakim Frans kepada saksi Zuhro.
Kemudian saksi Zuhro menjelaskan bahwa jika terdakwa Reza tidak mengganti uang tersebut, maka secara otomatis akan mengurangi laba perusahaan.
Pernyataan saksi Zuhro membuat majelis hakim terkejut, karena BRI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan dana yang digunakan juga berasal dari negara, hal itu dinilai dapat merugikan keuangan BRI.
“Loh, aneh. Korupsi lah jadinya? Aneh kalian ini, masak negara kalah sama pelaku kejahatan,” ujar hakim Frans dengan heran.
Hakim juga menambahkan, bahwa seharusnya ada tindakan lebih lanjut dari pihak penyidik untuk mengusut indikasi korupsi dalam kasus ini.
“BRI inikan perusahaan punya negara. Enak kali begitu ya. Maunya penyidik turunnya kesitu, ada indikasi korupsi,” ucap hakim Frans.
Hakim kemudian dengan tegas meminta JPU untuk menghadirkan pimpinan Kanwil BRI Medan untuk diperiksa sebagai saksi dalam persidangan selanjutnya pada Kamis (14/11) mendatang, untuk menjelaskan mekanisme persetujuan penggantian uang tersebut. (ansah)