
METRO24.CO, BATU BARA – Personel Polsek Labuhan Ruku melaksanakan pengamanan di Lembah Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku di Jalan Besar Kayu Ara 33, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, pada Senin 23 Juni 2025, dimulai sejak pagi hari hingga selesai pada sore hari.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP. Cecep Suhendra, SH membenarkan terkait tugas pengamanan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku yang dilaksanakan oleh AIPDA Riswandi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Lingkungan tersebut.
Secara terperinci dijelaskannya, rangkaian tugas yang dilakukan oleh personel Kepolisian dalam hal ini anggota Polsek Labuhan Ruku meliputi pemeriksaan barang bawaan pengunjung dilakukan secara teliti untuk mencegah masuknya barang terlarang. Identifikasi Pengunjung tak luput dilakukan Petugas dengan meminta identitas diri berupa KTP atau kartu identitas lainnya.
“Sedang terhadap Pengunjung dan barang bawaannya akan diperiksa secara visual untuk mendeteksi benda mencurigakan, seperti senjata tajam, narkoba, handphone, atau barang-barang lainnya yang dilarang masuk ke dalam lapas,” terang AKP. Cecep.
Selanjutnya ia pun mengurai terkait prosedur pengamanan secara detail, termasuk soal penggeledahan Fisik jika petugas mencurigai pengunjung membawa barang terlarang. Demikian salahsatunya pemeriksaan barang bawaan pengunjung, sepertibTas, koper, atau bungkusan lainnya akan diperiksa secara teliti.
Dikatakan Kapolsek Labuhan Ruku itu pula, prosedur pengamanan dilakukan demi menjaga kondusifitas situasi keamanan di dalam dan sekitar Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku agar tetap aman dan terkendali. Dan pengamanan dilaksanakan sesuai prosedur, dimaksudkan dapat memberikan rasa aman bagi petugas lapas, warga binaan, dan pengunjung. (Bimais)