Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

PH Mantan Kadis BMBK Sumut Nilai Dakwaan JPU Cacat Seluruhnya

Redaksi 10/09/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

METRO24, MEDAN – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut), Bambang Pardede mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan) dalam sidang perkara dugaan korupsi jalan provinsi Parsoburan-Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).

Penasihat hukum (PH) Bambang Pardede, Raden Nuh SH dan Dian Amelia SH menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat seluruhnya.

Sidang itu digelar di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (9/9/2024) dipimpin Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha.

Eksepsi yang berlangsung selama 2 jam itu dibacakan bergantian dari kedua PH Bambang Pardede. Kepada wartawan, Raden Nuh menjelaskan, inti eksepsi itu tercatat ada beberapa hal.

“Yang pertama, tentang kewenangan mengadili. Kenapa? Karena ini ranah administrasi negara. Yang kedua, tentang kesalahan penuntut umum yang tidak cermat. Semua kalimat uraian dakwaan yang menyatakan perbuatan. Misalnya, pak Bambang Pardede ini menyetujui, memaksa dan meminta. Semuanya tidak dilengkapi dengan waktunya kapan, dimana, berupa apa, apa kalimatnya, siapa saksinya. Semuanya gak ada,” jelasnya kepada awak media, Selasa (10/9/2024).

Oleh karena itu, Raden menyebut bahwa dakwaan JPU obscure (samar). Dia optimis dakwaan seperti ini tidak mungkin diterima oleh majelis hakim.

“Dari halaman 1 sampai 130 cacat semua. Misalnya ada SK Gubernur, tapi enggak disebutkan SK Gubernur itu tanggal berapa. Jadi orang menafsirkan nanti bisa aja pak Bambang tahun 2020 sudah menjabat. Padahal pak Bambang mulai tanggal 9 Maret 2021 menjabat sebagai PA (Pengguna Anggaran) dan proyeknya sudah jalan sejak Januari 2021,” sebut Raden.

Dalam eksepsi itu, Raden juga menyinggung soal kewenangan Jaksa untuk menyidik tindak pidana kasus korupsi. Dia mengatakan hal tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU).

“Kita runut sejak UU Kejaksaan dari awal sampai UU Kejaksaan sekarang. Dan kita kaitkan dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang dilahirkan dan UU Tindak Pidana Korupsi, disitu tidak ada dikatakan sama sekali kalau jaksa berwenang menyidik korupsi. Yang ada tindak pidana tertentu, contohnya pidana HAM, lingkungan hidup dan perikanan,” cetus Raden.

Termasuk KUHAP, lanjut Raden, yang menegaskan bahwa penuntut umum adalah jaksa dan penyidik adalah polisi, maka no otority jaksa untuk menyidik korupsi. Dia menambahkan, surat dakwaan jaksa terhadap Bambang Pardede merupakan kebalikan dari Jaksa Agung.

“Surat dakwaan itu harus perfec to, cermat, jelas. Ini isinya malah cacat semua. Kalau diterima juga (dakwaan), saya gak ngerti, republik apa kita ini,” tambah Raden yang berharap agar hukum ditegakkan untuk Bambang Pardede. (ansah)

Terkait

Tags: Bambang Pardede Eksepsi Bambang Pardede Kadis Bina Marga Sumut Kadis BMBK Sumut

Continue Reading

Previous: Lapas Medan Gelar Kegiatan Pelatihan Moralitas Bagi WBP
Next: Pelaku Curas Ditangkap, Korban: Terimakasih Kepada Kapolsek Delitua

Berita Lainnya

Marak Pencurian Sawit, Pemkab Batubara Dan Polsek Limapuluh Bahas Bersama Keluhan Masyarakat

Marak Pencurian Sawit, Pemkab Batubara Dan Polsek Limapuluh Bahas Bersama Keluhan Masyarakat

15/07/2025
IRT dan Wiraswastawan Tanjung Balai Diciduk Satres Narkoba Polres Batu Bara di Indrapura

IRT dan Wiraswastawan Tanjung Balai Diciduk Satres Narkoba Polres Batu Bara di Indrapura

14/07/2025
28 Advokat Baru Resmi Dilantik, Ketua Peradi Medan Dwi Ngai Sinaga: Jadilah Pembela yang Hadir di Tengah Masyarakat

28 Advokat Baru Resmi Dilantik, Ketua Peradi Medan Dwi Ngai Sinaga: Jadilah Pembela yang Hadir di Tengah Masyarakat

14/07/2025

TERKINI

Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Kota Binjai 2025: Menumbuhkan Cinta Budaya dan Literasi Sejak Dini 1

Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Kota Binjai 2025: Menumbuhkan Cinta Budaya dan Literasi Sejak Dini

15/07/2025
Pelajar Alwasliyah Dua Hari Terlantar Tak Bisa Belajar, Ombudsman RI Prihatin 2

Pelajar Alwasliyah Dua Hari Terlantar Tak Bisa Belajar, Ombudsman RI Prihatin

15/07/2025
Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka Tahun 2025 Resmi Dibuka Bupati Labura  3

Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka Tahun 2025 Resmi Dibuka Bupati Labura 

15/07/2025
Pemkab Tapsel Lelang Jabatan 1 Asisten, 4 Kadis dan 1 Kaban, Ini Persyaratan Bagi yang Berminat 4

Pemkab Tapsel Lelang Jabatan 1 Asisten, 4 Kadis dan 1 Kaban, Ini Persyaratan Bagi yang Berminat

15/07/2025
Siang Dibuka Sama Pimpinan DPRD, Malam Malam Pemkab Gembok Seluruh Ruang Kelas Alwasliyah 5

Siang Dibuka Sama Pimpinan DPRD, Malam Malam Pemkab Gembok Seluruh Ruang Kelas Alwasliyah

15/07/2025
Ketua DPRD Kritik Bupati Deliserdang, “Jangan Nampakan Berkuasa Untuk Yang Tidak Baik” 6

Ketua DPRD Kritik Bupati Deliserdang, “Jangan Nampakan Berkuasa Untuk Yang Tidak Baik”

15/07/2025
Sekolah Alwashliyah Disegel Bupati Deliserdang, DPR RI: Kepala Daerah Dapat Dimakzulkan 7

Sekolah Alwashliyah Disegel Bupati Deliserdang, DPR RI: Kepala Daerah Dapat Dimakzulkan

15/07/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.