METRO24, MEDAN – Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp20 miliar sepanjang tahun 2024.
Capaian ini diraih melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan kasus tindak pidana korupsi, sekaligus menegaskan komitmen Kejari Medan dalam memberantas korupsi di Sumatera Utara.
“Kerugian keuangan negara yang berhasil dikembalikan dari kasus korupsi mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan lebih dari Rp20 miliar sepanjang tahun 2024,” ujar Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza kepada wartawan, Selasa (31/12/2024).
Rizza merinci, di tahap penyelidikan tim Pidsus Kejari Medan menyelamatkan kerugian negara senilai Rp2.455.905.455 lalu pada tahap penyidikan sebesar Rp16.243.050.000.
“Sedangkan di tahap penuntutan, kita berhasil mengembalikan keuangan negara senilai Rp1.420.518.750. Sehingga total keseluruhan kerugian yang diselamatkan Rp20.119.474.205 atau Rp20,11 milar lebih,” jelas Rizza.
Rizza menyampaikan, pihaknya juga telah menerima uang denda Rp50 juta dari seorang terpidana korupsi, dan melakukan penyitaan sejumlah aset dari perkara tindak pidana korupsi.
“Selain kerugian keuangan negara, tim Pidsus Kejari Medan juga telah melakukan penyitaan eksekusi sejumlah aset milik terpidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap,” sebut Rizza.
Rizza mengungkapkan, adapun sejumlah aset tersebut berupa 10 bidang tanah beserta 10 sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan), dan 4 sertifikat tanah.
Penyitaan tanah dan sertifikat ini, lanjut Rizza, bagian dari pemulihan aset negara dalam menyelesaikan perkara korupsi yang telah ditangani dan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Sejumlah aset itu kita sita dari terpidana korupsi, dan sudah kita serahkan ke bagian barang bukti untuk dilakukan pelelangan,” kata pria yang pernah menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Jawa Timur itu.
Rizza menambahkan, pihaknya juga menangani 60 kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun2024, di antaranya masih tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan hingga eksekusi.
“Di tahap penyelidikan ada 10 perkara, lalu penyidikan 14 perkara, dan 22 perkara sudah tahap penuntutan serta 14 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap telah dilakukan eksekusi,” pungkas Rizza.
Diketahui bidang Pidsus Kejari Medan sebelumnya meraih piagam penghargaan sebagai peringkat pertama dalam pencapaian kinerja dan penanganan korupsi terbaik se-wilayah Kejati Sumut tahun 2024.
Penghargaan peringkat pertama kinerja terbaik itu merupakan yang keempat kalinya diraih Pidsus Kejari Medan, yakni di tahun 2021, 2022, 2023 dan 2024.
Di tingkat Nasional, Pidsus Kejari Medan juga meraih penghargaan terbaik ketiga atas kategori penyelesaian penanganan perkara korupsi tingkat Kejaksaan Negeri Tipe A se-Indonesia.
Penghargaan itu diberikan pada Senin, 9 Desember lalu di acara KPK Awards 2024 dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia. (ansah)