METRO24, MEDAN – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penahanan terhadap 2 tersangka baru setelah sebelumnya melakukan penahanan terhadap 5 tersangka kasus korupsi Pengadaan Pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking di Bandara Kualanamu yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting kepada wartawan, Selasa (10/12/2024) siang menyampaikan penetapan tersangka baru tersebut berdasarkan pengembangan yang dilakukan tim penyidik terhadap kasus korupsi pada pekerjaan Smart Airport Bandara Kualanamu tahun 2017 sebesar Rp34.301.538.000.
“Adapun kedua tersangka yakni Lie Danny selaku Direktur Utama PT. Lusavrinda Jayamadya dan Yassir selaku Direktur Utama PT. Dinamika Utama Indonesia,” katanya.
Adre menjelaskan salah satu sub kontraktornya yaitu tersangka Lie Danny selaku Direktur Utama PT. Lusavrinda Jayamadya yang mengerjakan pekerjaan Smart Airport dengan item pekerjaan persiapan, AOCC, Taxi Queuing, Digital Banner, Wall Display Domestic Meeting Room, Information Kiosk, Smart Survey, War Room.
Kemudian tersangka Yassir selaku Direktur Utama PT. Dinamika Utama Indonesia yang membuat penawaran melakukan survey lokasi yang akan dipasangkan sensor dan peralatan yang dibutuhkan dalam kegiatan Water and Temperature Management System.
“Total kegiatan yang di sub kan dengan nilai sebesar Rp19.220.000.000 termasuk PPN, merupakan sub kon dari PT. Angkasa Pura Solusi sebagai penyedia, yang ditunjuk oleh PT. Angkasa Pura Solusi tanpa ada persetujuan tertulis dari PT. Angkasa Pura II Kualanamu,” ujar Adre.
Lebih lanjut Adre menyampaikan pekerjaan tersebut termasuk pekerjaan utama, dari hasil temuan ahli perhitungan KAP ditemukan kerugian negara sebesar Rp3.714.674.627 dari keuntungan yang diterima oleh PT. Lusavrinda Jayamadya dan temuan dari Ahli IT Politeknik Medan (terkait software) yang dianggap tidak berhak menerimanya yang seharusnya masuk ke PT. Angkasa Pura Solusi.
“Karena dalam penawaran dan pembuatan Harga Perkiraan Sendiri atau OE (Owner Estimate) di temukan mark-up harga, dan terhadap kerugian negara tersebut sudah di kembalikan pada, Senin (9/12) secara keseluruhan, dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL),” sebut Adre.
Untuk tersangka Yassir sebagai sub kontraktor yang melaksanakan sub pekerjaan Water and Temperature Management System pada pekerjaan SmartAirport Bandara Kuala Namu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp797.297.018 serta dinyatakan tidak berfungsi atau total loss.
Terhadap kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo p
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan 28 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan,” tandasnya. (ansah)