Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Pidsus Kejati Sumut Terima Pengembalian Uang Korupsi Rp2,4 Miliar, Komitmen Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi

Redaksi 04/07/2025

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

METRO24, MEDAN – Komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali dibuktikan.

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp2.462.000.000 dari terdakwa IFS, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan.

Penyerahan uang tahap kedua tersebut dilakukan pada Kamis (3/7/2025), dan diterima langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Muttaqin Harahap, SH, MH, didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Rahman Nasution, serta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp5.962.500.000.

Sebelumnya, pada Senin (23/6/2025), terdakwa IFS melalui kuasa hukumnya telah menitipkan uang pengembalian tahap pertama sebesar Rp3,5 miliar. Seluruh dana yang telah dikembalikan telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut.

“Berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan dan siap untuk disidangkan,” kata Adre.

IFS didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan dan pemotongan sebesar 18% dari Alokasi Dana Desa (ADD) di seluruh desa se-Kota Padangsidimpuan pada Tahun Anggaran 2023.

Jaksa mendakwa IFS dengan Primair Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Langkah tegas yang diambil Kejati Sumut ini mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dan menindak setiap dugaan tindak pidana korupsi, sekaligus menunjukkan komitmen untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal. (ansah)

Terkait

Tags: 4 Miliar Komitmen Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi Pidsus Kejati Sumut Terima Pengembalian Uang Korupsi Rp2

Continue Reading

Previous: Lima Pejabat Langkat Kompak Dituntut 18 Bulan Penjara dalam Kasus Suap PPPK
Next: Polrestabes Medan Musnahkan 35,1 Kg Sabu 

Berita Lainnya

Sat Samapta Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Aek Paing Bawah 

Sat Samapta Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Aek Paing Bawah 

13/07/2025
Tuduhan Tersebut Telah Dibantah, Plt. Kadis Damkar Akan Ngambil Langkah Hukum 

Tuduhan Tersebut Telah Dibantah, Plt. Kadis Damkar Akan Ngambil Langkah Hukum 

12/07/2025
Warga Resah, Jalan Sultan Serdang Menuju Bandara Kualanamu Tak Aman 

Warga Resah, Jalan Sultan Serdang Menuju Bandara Kualanamu Tak Aman 

12/07/2025

TERKINI

Sukses!! Integrasi Budaya dalam Olahraga, Ratusan Peserta Ikuti Kejuaraan Panco Perdana di Serdang Bedagai  1

Sukses!! Integrasi Budaya dalam Olahraga, Ratusan Peserta Ikuti Kejuaraan Panco Perdana di Serdang Bedagai 

13/07/2025
Inspiratif! Anak Yatim Piatu Asal Tanjung Beringin Sabet Juara Kejurkab Angkat Berat 2

Inspiratif! Anak Yatim Piatu Asal Tanjung Beringin Sabet Juara Kejurkab Angkat Berat

13/07/2025
Sat Samapta Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Aek Paing Bawah  3

Sat Samapta Polres Labuhanbatu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Aek Paing Bawah 

13/07/2025
Arogan! Bupati Paksa Segel dan Kosongkan MTS Alwasliyah Galang, “Alwasliyah Akan Melawan Aksi Demo Jilid 2” 4

Arogan! Bupati Paksa Segel dan Kosongkan MTS Alwasliyah Galang, “Alwasliyah Akan Melawan Aksi Demo Jilid 2”

13/07/2025
PT Pasifik Energi Trans Sebut Seleksi Energi Bandara Ngurah Rai Bali Diawasi Kejati Bali Biar Transparan 5

PT Pasifik Energi Trans Sebut Seleksi Energi Bandara Ngurah Rai Bali Diawasi Kejati Bali Biar Transparan

13/07/2025
96 Pelajar dari Berbagai Daerah Diterima di MAN IC Tapsel, Bupati Soroti Penguatan SDM 6

96 Pelajar dari Berbagai Daerah Diterima di MAN IC Tapsel, Bupati Soroti Penguatan SDM

13/07/2025
Medsos dan Rilis Pemkab Deliserdang Seakan Minta Jadwal KUA PPAS P-APBD 2025, Ternyata Dokumen Masuk KUA PPAS APBD 2026 7

Medsos dan Rilis Pemkab Deliserdang Seakan Minta Jadwal KUA PPAS P-APBD 2025, Ternyata Dokumen Masuk KUA PPAS APBD 2026

13/07/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.