
METRO24, MEDAN – Komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali dibuktikan.
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp2.462.000.000 dari terdakwa IFS, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan.
Penyerahan uang tahap kedua tersebut dilakukan pada Kamis (3/7/2025), dan diterima langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Muttaqin Harahap, SH, MH, didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Rahman Nasution, serta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, total kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp5.962.500.000.
Sebelumnya, pada Senin (23/6/2025), terdakwa IFS melalui kuasa hukumnya telah menitipkan uang pengembalian tahap pertama sebesar Rp3,5 miliar. Seluruh dana yang telah dikembalikan telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut.
“Berkas perkaranya juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan dan siap untuk disidangkan,” kata Adre.
IFS didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan dan pemotongan sebesar 18% dari Alokasi Dana Desa (ADD) di seluruh desa se-Kota Padangsidimpuan pada Tahun Anggaran 2023.
Jaksa mendakwa IFS dengan Primair Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Langkah tegas yang diambil Kejati Sumut ini mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dan menindak setiap dugaan tindak pidana korupsi, sekaligus menunjukkan komitmen untuk memulihkan kerugian negara secara maksimal. (ansah)