Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
      • Tabagsel
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Pimpinan Padepokan Kolo Saketi Binjai Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Dilapor ke Poldasu

Redaksi 12/09/2024

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp

 

METRO24.CO, POLDASU – Pimpinan padepokan Kolo Saketi Binjai berinisial MA dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), terkait dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap korban berijisial En warga Binjai.

Hal ini disampaikan Ketua Forum Umat Islam Amal Ma’ruf Nahi Mungkar (FUI-Amanar), Ustadz Indra Suheri, MA, yang turut mendampingi korban kepada wartawan, Kamis (12/9/2024) di Poldasu.

“Hari ini kita mendampingi korban yang dimintai keterangannya di Unit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Poldasu, terkait dugaan kekerasan seksual,” ujar Ustadz Indra.

Dikatakannya, kekerasan seksual bukan hanya terjadi pada fisik saja, melainkan memerli, perkataan rayuan juga masuk dalam kekerasan seksual. “Jadi, kata-kata manis merayu melalui chat-chat melaui hp juga masuk salam pasal tersebut, apalagi sampai melakukan perbuatan persetubuhan,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, DR.Ahmad Fadli Roza SH.MH selaku kuasa hukum korban menambahkan, kasus tersebut tertuang dalam undang-undang tahun 2022 pasal 9. “Pemeriksaan korban hari ini menindak lanjuti pengaduannya beberapa waktu lalu. Kita berharap kasus ini bisa didudukkan dan membuat tersangka sesuai dengan undang undang nomo 12 tahun 2022 pasal 9 yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” beber Ahmad Fadli. (sidik)

Terkait

Tags: Kolo saketi

Continue Reading

Previous: DPC Peradi Medan soal Oknum Pengacara Dipolisikan Kasus Penipuan: Kita Menunggu Laporan Korban
Next: Terungkap di Persidangan, Louis Jauhari Jadi Tersangka Sebelum Ada Pemeriksaan Saksi Fakta di Polda Sumut

Berita Lainnya

Marak Pencurian Sawit, Pemkab Batubara Dan Polsek Limapuluh Bahas Bersama Keluhan Masyarakat

Marak Pencurian Sawit, Pemkab Batubara Dan Polsek Limapuluh Bahas Bersama Keluhan Masyarakat

15/07/2025
IRT dan Wiraswastawan Tanjung Balai Diciduk Satres Narkoba Polres Batu Bara di Indrapura

IRT dan Wiraswastawan Tanjung Balai Diciduk Satres Narkoba Polres Batu Bara di Indrapura

14/07/2025
28 Advokat Baru Resmi Dilantik, Ketua Peradi Medan Dwi Ngai Sinaga: Jadilah Pembela yang Hadir di Tengah Masyarakat

28 Advokat Baru Resmi Dilantik, Ketua Peradi Medan Dwi Ngai Sinaga: Jadilah Pembela yang Hadir di Tengah Masyarakat

14/07/2025

TERKINI

Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Kota Binjai 2025: Menumbuhkan Cinta Budaya dan Literasi Sejak Dini 1

Lomba Bertutur Tingkat SD/MI Kota Binjai 2025: Menumbuhkan Cinta Budaya dan Literasi Sejak Dini

15/07/2025
Pelajar Alwasliyah Dua Hari Terlantar Tak Bisa Belajar, Ombudsman RI Prihatin 2

Pelajar Alwasliyah Dua Hari Terlantar Tak Bisa Belajar, Ombudsman RI Prihatin

15/07/2025
Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka Tahun 2025 Resmi Dibuka Bupati Labura  3

Musyawarah Cabang Gerakan Pramuka Tahun 2025 Resmi Dibuka Bupati Labura 

15/07/2025
Pemkab Tapsel Lelang Jabatan 1 Asisten, 4 Kadis dan 1 Kaban, Ini Persyaratan Bagi yang Berminat 4

Pemkab Tapsel Lelang Jabatan 1 Asisten, 4 Kadis dan 1 Kaban, Ini Persyaratan Bagi yang Berminat

15/07/2025
Siang Dibuka Sama Pimpinan DPRD, Malam Malam Pemkab Gembok Seluruh Ruang Kelas Alwasliyah 5

Siang Dibuka Sama Pimpinan DPRD, Malam Malam Pemkab Gembok Seluruh Ruang Kelas Alwasliyah

15/07/2025
Ketua DPRD Kritik Bupati Deliserdang, “Jangan Nampakan Berkuasa Untuk Yang Tidak Baik” 6

Ketua DPRD Kritik Bupati Deliserdang, “Jangan Nampakan Berkuasa Untuk Yang Tidak Baik”

15/07/2025
Sekolah Alwashliyah Disegel Bupati Deliserdang, DPR RI: Kepala Daerah Dapat Dimakzulkan 7

Sekolah Alwashliyah Disegel Bupati Deliserdang, DPR RI: Kepala Daerah Dapat Dimakzulkan

15/07/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.