
METRO24.CO, POLDASU – Pimpinan padepokan Kolo Saketi Binjai berinisial MA dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), terkait dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap korban berijisial En warga Binjai.
Hal ini disampaikan Ketua Forum Umat Islam Amal Ma’ruf Nahi Mungkar (FUI-Amanar), Ustadz Indra Suheri, MA, yang turut mendampingi korban kepada wartawan, Kamis (12/9/2024) di Poldasu.
“Hari ini kita mendampingi korban yang dimintai keterangannya di Unit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Poldasu, terkait dugaan kekerasan seksual,” ujar Ustadz Indra.
Dikatakannya, kekerasan seksual bukan hanya terjadi pada fisik saja, melainkan memerli, perkataan rayuan juga masuk dalam kekerasan seksual. “Jadi, kata-kata manis merayu melalui chat-chat melaui hp juga masuk salam pasal tersebut, apalagi sampai melakukan perbuatan persetubuhan,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, DR.Ahmad Fadli Roza SH.MH selaku kuasa hukum korban menambahkan, kasus tersebut tertuang dalam undang-undang tahun 2022 pasal 9. “Pemeriksaan korban hari ini menindak lanjuti pengaduannya beberapa waktu lalu. Kita berharap kasus ini bisa didudukkan dan membuat tersangka sesuai dengan undang undang nomo 12 tahun 2022 pasal 9 yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” beber Ahmad Fadli. (sidik)