Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

Pj Bupati Muba Hadiri Penyerahan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2024

admin 15/12/2023

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Telegram
  • WhatsApp

METRO24, PALEMBANG – Pj Bupati Muba Drs H Apriyadi MSi hadiri penyerahan Secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Selatan.

Penyerahan ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Selatan Rahmadi Murwanto kepada Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni, di Griya Agung Palembang, Kamis (14/12/2023).

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penyerahan DIPA dan TKD tahun anggaran 2024 dilakukan pertama kalinya secara digital, dengan mengangkat tema Mempercepat Transformasi Ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Provinsi Sumatera Selatan pada Tahun Anggaran 2024 mendapat alokasi Pagu Belanja sebesar Rp 51,24 Triliun terdiri dari alokasi DIPA kementerian lembaga Rp 19,58 Triliun dan Dana Transfer ke Daerah sebesar Rp 31,66 Triliun.

“Alhamdulillah hari ini kita dapat menghadiri penyerahan DIPA Petikan APBN Tahun Anggaran 2024 untuk instansi vertikal di Provinsi Sumatera Selatan dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2024,” ujar Pj Bupati Muba disela kegiatan tersebut.

Apriyadi mengatakan penerimaan TKD Kabupaten Muba sebesar Rp 2,86 Triliun dan menjadi terbesar kedua setelah Pemerintah Provinsi Sumsel.

Ia juga menyatakan Pemerintah Kabupaten Muba siap melakukan reformasi anggaran agar bisa mempercepat transformasi ekonomi di nasional maupun di daerah dengan memanfaatkan anggaran yang ada secara cermat, efektif dan tepat sasaran untuk kepentingan rakyat.

“Semoga kedepannya apa yang sudah tersusun, sesuai dengan apa yang direncanakan bisa berjalan sebagaimana mestinya, untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat dan juga melakukan pembangunan demi kemajuan daerah dan kepentingan masyarakat,” tandasnya.

Lebih lanjut Pj Bupati Muba menyampaikan tahun ini penyerahan DIPA dilakukan melalui proses digitalisasi perencanaan penganggaran. Penandatanganan DIPA secara elektronik, sambungnya, menjadi metode utama yang digunakan untuk meningkatkan efisiensi.

“Proses ini bukan hanya sekadar pemindahan dari manual ke digital, tetapi juga melibatkan upaya menyederhanakan proses bisnis. Awalnya, proses pengesahan DIPA melibatkan 12 tahap manual, namun dengan penerapan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Terintegrasi (SAKTI), proses tersebut berhasil disederhanakan menjadi hanya 4 tahap saja,” ucapnya.

Sementara, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni dalam sambutannya berpesan agar alokasi anggaran tersebut dapat segera dieksekusi dan direalisasikan mulai dari awal tahun di Januari tahun 2024 secara disiplin, teliti, dan tepat sasaran yang berorientasi dan berfokus pada hasil serta kebermanfaatan maksimal bagi rakyat, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

“Semoga alokasi anggaran ini bisa dieksekusi dengan cepat sehingga kerja kita bisa dirasakan masyarakat sejak awal tahun,” kata Pj Gubernur Sumsel.

Agus Fatoni juga mengajak untuk bersinergi, berkolaborasi, dan bahu-membahu dalam mengelola APBN dan APBD secara optimal sebagai instrumen kebijakan untuk melindungi masyarakat, menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan.

“Kolaborasi dan kerjasama terus kita jaga. Mari kita bersinergi membangun Sumsel yang kita cintai,” pungkasnya.

Turut hadir mendampingi Pj Bupati Muba dalam kesempatan tersebut diantaranya, Pj Sekda Muba Musni Wijaya SSos MSi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba Herryandi Sinulingga AP diwakili Kabid Komunikasi Publik Kartiko Buwono SE MM, Kepala BP2RD Muba Haryadi Karim SE MSi diwakili Kabid Pelayanan Pendaftaran Pendataan dan Penetapan Yuliunus SE MSi, Plt Kepala Bagian Prokopim Setda Muba M Agung Perdana SSTP MSi, serta Perangkat Daerah Muba terkait.(Afredo)

Terkait

Continue Reading

Previous: Sambut Hari Juang TNI-AD Ke-78, Kodim 0401/Muba Gelar Baksos Donor Darah
Next: Asisten III Setda Muba Hadiri Ground Breaking PT PUSSA

Berita Lainnya

Warga Tanah Bara Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Sawit Aceh Singkil

Warga Tanah Bara Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Sawit Aceh Singkil

11/05/2025
Penyadang Disabilitas Ingin Menghafal dan Memahami Al Qur’an

Penyadang Disabilitas Ingin Menghafal dan Memahami Al Qur’an

10/05/2025
Wartawan RRI Se-Aceh Ikuti Uji Kompetensi Wartawan Radio

Wartawan RRI Se-Aceh Ikuti Uji Kompetensi Wartawan Radio

10/05/2025

TERKINI

Pemilik Akun Chanel Publik Dilaporkan Ke Polisi 1

Pemilik Akun Chanel Publik Dilaporkan Ke Polisi

15/05/2025
GAMKI Sumut Resmi Dilantik, Bobby Nasution: Mitra Strategis Membangun Ruang Kolaborasi 2

GAMKI Sumut Resmi Dilantik, Bobby Nasution: Mitra Strategis Membangun Ruang Kolaborasi

15/05/2025
Sekolah Lima Hari Dinilai Efektif, Sabtu Jadi Waktu Berkualitas untuk Siswa dan Keluarga 3

Sekolah Lima Hari Dinilai Efektif, Sabtu Jadi Waktu Berkualitas untuk Siswa dan Keluarga

15/05/2025
Pemerintah Labura Salurkan Bantuan Sosial Kepada korban Tertimpa Pohon di Marbau 4

Pemerintah Labura Salurkan Bantuan Sosial Kepada korban Tertimpa Pohon di Marbau

15/05/2025
Bupati Baharuddin Siagian Lepas Keberangkatan 274 Jama’ah Calon Haji Asal Kabupaten Batubara 5

Bupati Baharuddin Siagian Lepas Keberangkatan 274 Jama’ah Calon Haji Asal Kabupaten Batubara

14/05/2025
Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis, Tegaskan Regenerasi Kepemimpinan 6

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis, Tegaskan Regenerasi Kepemimpinan

14/05/2025
Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan  7

Sidang Asusila Pimpinan Ponpes Kolo Saketi, Terdakwa Amar Diputuskan hakim 6 bulan percobaan 

14/05/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.