
METRO24, MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menandatangani kesepakatan kerja sama dengan International Mediation and Arbitration Center (IMAC), Senin (16/6/2025), sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Kerja sama ini diarahkan untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih modern dan efisien, melalui penerapan mekanisme penyelesaian sengketa secara alternatif, seperti mediasi dan arbitrase.
Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Ketua PN Medan, Jon Sarman Saragih, dan Kepala Kantor Perwakilan IMAC Medan, Deni A. Purba.
Ketua PN Medan, Jon Sarman Saragih, menyampaikan bahwa tingginya jumlah perkara yang ditangani setiap tahun mendorong perlunya inovasi dalam layanan peradilan.
“Untuk itu, kami menggagas kerja sama dengan IMAC guna mengembangkan mediasi di dalam pengadilan (In-Court Mediation) sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara,” kata Jon.
Ia berharap kolaborasi ini dapat mempercepat transformasi peradilan menuju sistem yang lebih responsif, inklusif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kesepakatan ini mencakup aktivitas mediasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang mediasi, arbitrase, dan penyelesaian sengketa lainnya secara alternatif,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan IMAC Medan, Deni A. Purba, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan bahwa IMAC merupakan lembaga mediasi dan arbitrase yang telah terakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
“IMAC bertujuan membantu para pihak menyelesaikan sengketa melalui pendekatan damai, sekaligus menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi keahlian dalam bidang mediasi dan arbitrase,” jelasnya.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan tercipta sinergi antara lembaga peradilan dan lembaga penyelesaian sengketa alternatif dalam mewujudkan akses keadilan yang cepat, sederhana, dan berkeadaban. (ansah)