
METRO24, MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Sutanto alias Ahai terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat oleh Ditreskrimum Polda Sumut.
Putusan itu dibacakan Hakim Tunggal Sarma Siregar dalam sidang di ruang Cakra VIII, Senin (28/4/2025), yang menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Sutanto alias Ahai telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Mengadili, menolak gugatan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” tegas Hakim Tunggal Sarma Siregar.
Hakim Sarma dalam pertimbangannya mengatakan dalam gelar perkara di Polda Sumut menyebutkan penetapan tersangka berdasarkan dari keterangan dari semua para saksi, pelapor dan sejumlah bukti.
“Dengan demikian penetapan pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Diketahui Sutanto alias Ahai mengajukan permohonan praperadilan pada Kamis (27/3/2025) ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara: 21/Pid.Pra/2025/PN Mdn.
Gugatan itu ditempuh Sutanto alias Ahai karena dirinya tidak terima atas status penetapan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat yang dilakukan pihak kepolisian. Adapun para termohon, yakni Kapolda Sumut Cq Direskrimum Polda Sumut.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar hakim menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan nomor: SP.Status/349/XI/2024/Ditreskrimum, tanggal 28 November 2024 tentang penetapan status tersangka.
Kemudian, pemohon meminta hakim agar pihak termohon menghentikan penyidikan terhadap laporan polisi nomor: LP/B/1188/X/2023/SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 5 Oktober 2023, dengan pelapor Julianty atas dugaan pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan atau (2) KUHP. (ansah)