Skip to content
Metro24

Metro24

Terdepan Dalam Pemberitaan

  • Home
  • Berita Utama
    • e-Paper
    • Lintas Nusantara
    • Sumatera Utara
      • Medan
      • Deliserdang
      • Serdang Bedagai
      • Tanah Karo
      • Binjai – Langkat
      • Siantar – Simalungun
      • Batubara
      • Asahan
      • Labuhanbatu Selatan
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Sosial Budaya
  • Hiburan
    • CK
    • KisMis
  • Olahraga

PN Medan Tolak Gugatan Praperadilan Sutanto Alias Ahai dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Redaksi 28/04/2025

Bagikan ini:

  • Lagi
  • Postingan
  • Telegram
  • WhatsApp

METRO24, MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Sutanto alias Ahai terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat oleh Ditreskrimum Polda Sumut.

Putusan itu dibacakan Hakim Tunggal Sarma Siregar dalam sidang di ruang Cakra VIII, Senin (28/4/2025), yang menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Sutanto alias Ahai telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Mengadili, menolak gugatan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” tegas Hakim Tunggal Sarma Siregar.

Hakim Sarma dalam pertimbangannya mengatakan dalam gelar perkara di Polda Sumut menyebutkan penetapan tersangka berdasarkan dari keterangan dari semua para saksi, pelapor dan sejumlah bukti.

“Dengan demikian penetapan pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Diketahui Sutanto alias Ahai mengajukan permohonan praperadilan pada Kamis (27/3/2025) ke Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara: 21/Pid.Pra/2025/PN Mdn.

Gugatan itu ditempuh Sutanto alias Ahai karena dirinya tidak terima atas status penetapan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat yang dilakukan pihak kepolisian. Adapun para termohon, yakni Kapolda Sumut Cq Direskrimum Polda Sumut.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar hakim menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan nomor: SP.Status/349/XI/2024/Ditreskrimum, tanggal 28 November 2024 tentang penetapan status tersangka.

Kemudian, pemohon meminta hakim agar pihak termohon menghentikan penyidikan terhadap laporan polisi nomor: LP/B/1188/X/2023/SPKT/POLDA SUMUT, tanggal 5 Oktober 2023, dengan pelapor Julianty atas dugaan pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan atau (2) KUHP. (ansah)

Terkait

Tags: Prapid Sutanto alias Ahai

Continue Reading

Previous: Kejari Medan Raih Penghargaan atas Keberhasilan Selamatkan Aset PT KAI Rp35 Miliar Lebih
Next: Sidang PPPK Langkat Diwarnai Drama Malam Hari: Dua Saksi Cabut BAP, Ada yang Ngaku Serahkan Uang Tanpa Bukti

Berita Lainnya

Waisak Penuh Harapan, 38 Warga Binaan Rutan Medan Terima Remisi Khusus

Waisak Penuh Harapan, 38 Warga Binaan Rutan Medan Terima Remisi Khusus

12/05/2025
Berkat Laporan dari Masyarakat, Pengedar Sabu di Desa Labu Rampah Berhasil Ditangkap Polsek Marbau

Berkat Laporan dari Masyarakat, Pengedar Sabu di Desa Labu Rampah Berhasil Ditangkap Polsek Marbau

12/05/2025
Tim Anti Preman Polres Aceh Barat Gelar Patroli Malam di Lokasi Rawan, Amankan Remaja Diduga Ikuti Balap Liar

Tim Anti Preman Polres Aceh Barat Gelar Patroli Malam di Lokasi Rawan, Amankan Remaja Diduga Ikuti Balap Liar

12/05/2025

TERKINI

Diduga Gegara Tak Diberi Duit, Adik Tega Balok Abang Kandung Hingga Tewas 1

Diduga Gegara Tak Diberi Duit, Adik Tega Balok Abang Kandung Hingga Tewas

12/05/2025
Simpan 382 Paket Sabu Siap Edar di Rumah, Satresnarkoba Polres Karo Guncang Publik 2

Simpan 382 Paket Sabu Siap Edar di Rumah, Satresnarkoba Polres Karo Guncang Publik

12/05/2025
Reuni Akbar IKAL SMAN 6 Meriah, Jadi Wadah Silaturahmi dan Santuni Mantan Guru 3

Reuni Akbar IKAL SMAN 6 Meriah, Jadi Wadah Silaturahmi dan Santuni Mantan Guru

12/05/2025
Waisak Penuh Harapan, 38 Warga Binaan Rutan Medan Terima Remisi Khusus 4

Waisak Penuh Harapan, 38 Warga Binaan Rutan Medan Terima Remisi Khusus

12/05/2025
Kapolrestabes Medan Pastikan Perayaan Hari Raya Waisak Aman 5

Kapolrestabes Medan Pastikan Perayaan Hari Raya Waisak Aman

12/05/2025
Patroli Presisi Sat Samapta Polres Sergai  6

Patroli Presisi Sat Samapta Polres Sergai 

12/05/2025
Berkat Laporan dari Masyarakat, Pengedar Sabu di Desa Labu Rampah Berhasil Ditangkap Polsek Marbau 7

Berkat Laporan dari Masyarakat, Pengedar Sabu di Desa Labu Rampah Berhasil Ditangkap Polsek Marbau

12/05/2025

Metro24.co adalah portal online berita dan hiburan berbahasa Indonesia. Resmi diluncurkan oleh PT. SUMATRA JAYA ONLINE. Metro24.co Merupakan Media Grup Harian Metro24.

  • Login Untuk Berlangganan
<
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
© 2023 | Reserved by Metro24.co.