METRO24.CO, BINJAI – Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran pil ekstasi di wilayah hukumnya. Selain mengamankan pelaku berinisial JN (21) warga Dusun Melati, Desa Mancang, Kec. Selesai, Kab. Langkat, petugas juga berhasil menyita barang bukti belasan pil ekstasi.
Hal itu disampaikan Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo, SH.,SIK.,M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri,SE. Kata beliau, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Jl. Binjai – Selayang, Kel. Pekan Selesai, Kec.Selesai, Kab. Langkat.
“Saya perintahkan kepada anggota untuk melakukan pengamatan dan penyelidikan,” ujarnya.
Saat pelaku diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa ; 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 8 (delapan) butir Pil narkotika jenis ekstasi warna biru dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi 7 (tujuh) butir Pil narkotika jenis ekstasi warna biru.
Kepada petugas, pelaku JN mengaku mendapatkan pil ekstasi itu dari seorang pria dengan inisial WW di Kel. Pekan Selesai. Lalu, Tim Ops Unit II Satresnarkoba Polres Binjai bersama dengan Kanit II IPDA Eddy Supratman, S.H langsung melakukan pencarian ke lokasi yang dimaksud.
Namun ketika sampai di lokasi tersebut pelaku berinisial WW menyadari kedatangan anggota Unit II Satnarkoba dan langsung kabur melarikan diri.
Selanjutnya terduga JN berikut barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap JN dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (bay)