METRO24.CO, BINJAI – Tim Ops Satres Narkoba Polres Binjai kembali berhasil membongkar sindikat pelaku peredaran narkoba. Dalam penggerebekan tersebut, 4 pelaku berhasil diamankan masing-masing berinisial AN (30), FI (46), BAL (29) dan J (40), Selasa (24/4/202) malam.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Binjai Iptu Riswansyah. Dijelaskannya penangkapan bermula dari adanya laporan warga terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Menanggapi laporan itu, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri langsung memerintahkan anak buahnya untuk melakukan proses penyelidikan.
Tak butuh waktu lama bagi petugas kepolisian untuk membongkar sindikat jaringan pelaku narkoba dimaksud. Awalnya petugas berhasil menangkap AN (31) saat tengah berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kel. Tanah Tinggi, Kec. Binjai Timur, Selasa (23/4/2024) sekira pukul 19.30 Wib.
Dari tangan pelaku, petugas mendapati barang bukti 1 (satu) kotak rokok merk magnum yang berisikan 1 (satu) plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,43 gram, 1 (satu) kotak rokok warna coklat yang berisikan 10 (sepuluh) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto 2,62 gram, 3 (tiga) buah pipet sekop, 1 (satu) tas sandang warna biru, 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol BK 5242 ALG dan 1 (satu) buah handphone merk realme warna hitam.
“Pelaku dikenakan melanggar pasal 114 (1) subs pasal 112(1) ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” kata Kasi Humas.
Dari hasil interogasi, petugas mendapat informasi kalau sabu-sabu tersebut didapat dari pelaku lainnya berinisial FI (46). Lalu, petugas pun langsung bergerak untuk mengamankan FI beserta dua orang lainnya berinisial BAL (29) dan J (40) saat tengah berada di sebuah rumah di Jalan Pembangunan, Gang Langgar, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dari ketiga pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa : 1 (satu) buah odol kosong yang berisikan 11 (sebelas) plastik klip narkotika jenis sabu dengan bruto 13,69 gram, 1 (satu) buah pipet sekop, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) buah timbangan elektrik.
“Terhadap ketiga orang terduga FI (46), BAL (29) dan J (40) dipersangkakan melanggar pasal 114ayat (2) subs 112ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1),” ucap Kasi Humas. (bay)